Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Korupsi Gerobak Kemendag: Siasat Licin Tiga Eks Pokja yang Rugikan Negara Rp 39,4 Miliar

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 11 Jun 2026 15:34 WIB
Skandal Korupsi Gerobak Kemendag: Siasat Licin Tiga Eks Pokja yang Rugikan Negara Rp 39,4 Miliar

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya tersingkap di ruang sidang. Tiga mantan pejabat Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa terlibat dalam konspirasi besar yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 39,4 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum membeberkan bagaimana Bani Ikhsan (Ketua Pokja), Yusmito (Ketua Pokja II), dan Ryno Hilham Akbar (Anggota Pokja) diduga memainkan peran vital dalam memuluskan pemenang lelang yang sudah diatur sebelumnya. Alih-alih menjalankan proses pengadaan barang secara transparan, para terdakwa justru terjebak dalam pusaran gratifikasi dan rekayasa dokumen.

Skenario ‘Pemenang Titipan’ dalam Proyek Gerobak

Jaksa menyebutkan bahwa Bani Ikhsan secara sadar menerima instruksi dari Putu Indra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk mengkondisikan dua perusahaan, yakni PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB), sebagai jawara lelang proyek tahun 2018 tersebut. Padahal, sejak awal disadari bahwa langkah ini melanggar prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tim pokja.

Baca Juga  Ketegangan Meningkat, Jerman Tanggapi Dingin Ancaman Donald Trump Soal Penarikan Pasukan AS

Demi memuluskan rencana tersebut, serangkaian pertemuan rahasia dan tidak resmi digelar. Di sanalah, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ‘dijahit’ ulang agar sesuai dengan profil perusahaan titipan. Syarat-syarat teknis yang semula ketat sengaja dilonggarkan. Sebagai contoh, persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diubah drastis agar cocok dengan izin yang dimiliki PT PDM dan PT APB, bahkan kewajiban memiliki workshop produksi pun dihapuskan.

Manipulasi Syarat dan Jejak Digital yang Diabaikan

Pelanggaran dalam kasus korupsi kemendag ini semakin mencolok ketika jaksa mengungkapkan adanya kesamaan IP Address di antara para peserta lelang pada aplikasi LPSE Kemendag. Fenomena ini merupakan indikator kuat adanya persekongkolan atau ‘pinjam bendera’ antarperusahaan. Namun, alih-alih melakukan klarifikasi atau pembatalan, Bani Ikhsan justru membiarkan proses evaluasi terus berjalan demi memenangkan perusahaan yang dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur.

Baca Juga  Perlawanan Eks Direktur Pertamina di Sidang Korupsi LNG: Sebut Replik Jaksa KPK Hanyalah Ilusi Hukum

Faktanya, PT PDM dan PT APB hanyalah perusahaan ‘atas kertas’ untuk proyek ini. Mereka tidak memiliki workshop, peralatan produksi, maupun tenaga kerja yang memadai. Dukungan dari perusahaan lain yang dilampirkan dalam dokumen lelang hanyalah formalitas administratif belaka untuk memenuhi syarat di permukaan.

Keuntungan Fantastis dari Biaya Produksi Minim

Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini sangat kontras dengan realita di lapangan. Proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp 49,6 miliar untuk 7.200 unit gerobak ini ternyata memiliki biaya produksi riil yang sangat rendah, yakni hanya sekitar Rp 5,09 miliar. Selisih dana yang luar biasa besar inilah yang kemudian menjadi kerugian negara dan memperkaya korporasi serta para oknum yang terlibat.

Baca Juga  Aksi Brutal Perampok di Depok: Ibu dan Anak Dibacok Menggunakan Parang Pajangan Milik Sendiri

Sebagai imbalan atas ‘jasanya’ mengamankan proyek, Bani Ikhsan didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 680 juta, meski dalam pengakuannya ia menyebut hanya menerima Rp 80 juta. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas skandal kasus tipikor yang mencederai kepercayaan publik ini.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul