Sherly Tjoanda Blak-blakan di DPR: Maluku Utara Kehabisan Cash Flow untuk Gaji PPPK
Selasa, 09 Jun 2026 14:35 WIB
Kabarmalam.com — Kondisi finansial Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah berada di ujung tanduk. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara terbuka mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kemampuan daerahnya dalam memenuhi hak para pegawai. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini menghadapi jalan buntu dalam urusan cash flow untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pengujung tahun 2026.
Jeritan Fiskal dari Timur Indonesia
Dalam sebuah diskusi yang berlangsung hangat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Sherly membeberkan realita pahit yang melanda Bumi Moloku Kie Raha. Meski pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sempat menawarkan opsi relaksasi belanja pegawai, Sherly menilai langkah tersebut belum menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan relaksasi yang disampaikan Bu MenPAN-RB. Namun, seperti yang juga dikeluhkan oleh rekan-rekan kepala daerah lainnya, kebijakan ini belum menjadi solusi tuntas. Masalah kami saat ini adalah ketiadaan likuiditas atau cash flow yang nyata untuk mengover gaji PPPK sampai akhir tahun. Jadi, apakah persoalan daerah sudah selesai? Jelas belum,” ujar Sherly dengan nada tegas.
Ketimpangan DAU dan Realita Belanja Pegawai
Sherly memaparkan data yang cukup mengejutkan terkait struktur anggaran di Maluku Utara. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan yang lebar antara dana yang diterima dari pusat dengan beban gaji yang harus ditanggung. Saat ini, Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan untuk Maluku Utara hanya berkisar di angka Rp 960 miliar. Sementara itu, beban belanja pegawai membengkak hingga mencapai Rp 1,1 triliun.
“Angka tidak bisa berbohong. Belanja pegawai kita sudah melampaui total DAU yang diterima. Kondisi ini membuat ruang gerak fiskal kami sangat terbatas, apalagi dengan adanya aturan UU ASN yang sangat ketat terkait pengelolaan tenaga kerja di daerah,” tambahnya.
Menagih Pengembalian Dana Bagi Hasil
Sebagai solusi konkret, Sherly mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Selama ini, ia merasa banyak kewenangan dan potensi pendapatan daerah yang ditarik ke pusat, sehingga mematikan inovasi di tingkat lokal. Ia meminta agar 60 persen DBH yang selama ini ‘tertahan’ di pusat bisa dikembalikan ke kas daerah.
“Kami tidak menuntut agar beban PPPK sepenuhnya dibayar oleh APBN, kami hanya meminta hak kami. Kembalikan sebagian dari 60 persen DBH tersebut agar kami memiliki nafas untuk menggerakkan roda ekonomi daerah,” pintanya di hadapan para anggota dewan.
Dampak domino terhadap Ekonomi Nasional
Sherly mengingatkan bahwa krisis fiskal di daerah bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman bagi stabilitas ekonomi secara makro. Jika pemerintah daerah dipaksa melakukan relaksasi belanja dengan mengorbankan sektor infrastruktur, maka fondasi pertumbuhan ekonomi lokal akan rapuh.
“Pertumbuhan ekonomi di daerah adalah pilar utama bagi ekonomi nasional. Jika infrastruktur dikorbankan demi menambal gaji, maka dalam jangka panjang, ekonomi nasional yang akan menanggung akibatnya. Kita butuh solusi fiskal yang konkret, bukan sekadar kebijakan di atas kertas,” pungkasnya.