Ikuti Kami
kabarmalam.com

Gebrakan Satgas Gakkum Bareskrim: 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 Miliar Berhasil Diamankan

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 21 Apr 2026 18:08 WIB
Gebrakan Satgas Gakkum Bareskrim: 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 Miliar Berhasil Diamankan

Kabarmalam.com — Upaya pemerintah dalam menertibkan pintu masuk barang dari luar negeri kian diperketat. Baru-baru ini, Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar impor hp ilegal asal China yang berbasis di Jakarta. Dalam operasi besar-besaran tersebut, pihak kepolisian menyita puluhan ribu unit iPhone siap edar yang tidak memenuhi standar resmi.

Langkah Nyata Mendukung Asta Cita

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam mengawal Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah poin ketujuh, yakni penguatan reformasi hukum dan birokrasi, serta pemberantasan segala bentuk penyelundupan yang merugikan keuangan negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung merespons dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum guna menutup celah kebocoran ekonomi.

Baca Juga  Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp 149 Miliar, Ratusan Ribu Nyawa Terselamatkan

Penyisiran Enam Gudang di Ibu Kota

Tidak tanggung-tanggung, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang diduga menjadi sarang penyimpanan barang gelap tersebut. Titik-titik penggeledahan meliputi kawasan strategis di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, mulai dari Jl Kapuk Kayu Besar, Pluit Barat, Ruko Mutiara Palem, hingga perumahan elit Citra Garden. Dari gudang-gudang ini, ditemukan timbunan gadget mewah yang masuk tanpa dokumen resmi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan rincian barang bukti yang sangat fantastis. “Kami menyita sebanyak 56.557 unit iPhone dengan nilai estimasi mencapai Rp 225,2 miliar. Selain itu, terdapat 1.625 unit Android senilai Rp 5,3 miliar, serta belasan ribu komponen suku cadang seperti baterai dan pengisi daya. Jika ditotal, nilai seluruh aset yang diamankan mencapai Rp 235 miliar lebih,” jelas Ade dalam keterangannya.

Baca Juga  Jejak 20 Tahun Bisnis Gelap Ki Bedil: Maestro Senpi Ilegal Cipacing yang Akhirnya Tersungkur

Modus Perusahaan Cangkang dan Dua Tersangka

Penyelidikan mendalam akhirnya mengerucut pada dua nama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP dan SJ. Keduanya memiliki peran krusial dalam rantai penyelundupan ini. DCP bertindak sebagai importir yang nekat memasukkan barang dalam kondisi tidak baru (bekas) dan mengabaikan sertifikasi SNI. Sementara itu, SJ berperan sebagai penadah sekaligus pelanggan besar yang membantu peredaran barang-barang tersebut di pasar domestik.

Tidak berhenti di Jakarta, tim penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur. Kantor PT TSL yang berlokasi di sana turut digeledah. Perusahaan ini dicurigai kuat bertindak sebagai holding yang memanfaatkan sejumlah ‘perusahaan cangkang’ untuk memanipulasi dokumen importasi agar terlihat legal di mata hukum.

Baca Juga  Gagal Total! Maling di Depok Kepergok Warga Saat Bobol Tembok Bengkel Pakai Palu

Komitmen Menjaga Kedaulatan Ekonomi

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik under invoice maupun undeclare yang sering digunakan mafia impor untuk menghindari pajak. Tim Satgas akan terus menyisir wilayah pabean di seluruh Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini adalah fondasi kedaulatan negara. Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebocoran pendapatan negara yang bisa menghambat ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan hanya membeli perangkat telekomunikasi yang terdaftar resmi demi keamanan dan dukungan terhadap industri dalam negeri.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul