Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ironi Daycare di Indonesia: 75 Persen Keluarga Bergantung pada Penitipan Anak, Baru 70 yang Tersertifikasi TARA

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 09 Jun 2026 15:33 WIB
Ironi Daycare di Indonesia: 75 Persen Keluarga Bergantung pada Penitipan Anak, Baru 70 yang Tersertifikasi TARA

Kabarmalam.com — Di tengah meningkatnya angka partisipasi perempuan dalam dunia kerja, kebutuhan akan layanan taman penitipan anak atau daycare telah bertransformasi menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat urban. Namun, di balik tren yang terus melonjak ini, tersimpan sebuah ironi besar mengenai standarisasi keamanan dan legalitas institusi pengasuhan di tanah air.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas maraknya kasus kekerasan di lingkungan penitipan anak, Arifah membeberkan bahwa sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini telah memanfaatkan jasa pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare.

Ketimpangan Legalitas dan Kualitas Layanan

Peningkatan permintaan yang masif ini sayangnya tidak berjalan beriringan dengan tata kelola yang mumpuni. Arifah menekankan bahwa banyak penyedia jasa daycare yang beroperasi di wilayah abu-abu—tanpa izin resmi dan jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku.

Baca Juga  Gus Ipul Dorong Transformasi LKS: Bangun Kredibilitas dan Akurasi Data untuk Layanan Maksimal

“Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi secara profesional. Kondisi ini jelas menjadi risiko besar bagi pemenuhan hak dan keselamatan anak-anak kita,” tegas Arifah dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/6/2026).

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Tanpa pengawasan ketat dan standarisasi SDM, risiko terjadinya kekerasan anak menjadi sangat tinggi, yang pada akhirnya dapat meninggalkan trauma mendalam bagi generasi masa depan.

Standarisasi TARA sebagai Benteng Keamanan

Sebagai solusi konkret, pemerintah sebenarnya telah menginisiasi Standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, yang dirancang untuk memastikan setiap layanan pengasuhan alternatif berjalan dengan aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga  Polemik Batas Usia Minimal PRT di RUU PPRT: Baleg DPR Tegaskan Aturan 18 Tahun demi Lindungi Anak

Arifah memberikan catatan positif bahwa sejak implementasi standarisasi TARA dimulai pada tahun 2021, tidak ada satu pun laporan kekerasan yang terjadi pada unit daycare yang telah mengantongi sertifikat resmi tersebut. Namun, tantangan terbesarnya adalah jumlah sebaran daycare tersertifikasi yang masih sangat minim.

“Hingga saat ini, baru terdapat 70 daycare yang telah memenuhi standar TARA. Dari jumlah tersebut, 16 unit berada di tingkat kementerian atau lembaga, sementara 54 unit lainnya tersebar di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota,” tambahnya.

Mendorong Pemerataan Kualitas Pengasuhan

Pemerintah menyadari bahwa lubang regulasi ini harus segera ditutup. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) enam menteri, pemerintah berupaya mendorong pemerataan kualitas layanan pengasuhan anak di seluruh penjuru negeri. Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi anak, tetapi juga untuk mendukung para orang tua yang bekerja agar tetap produktif tanpa rasa was-was.

Baca Juga  Menguak Modus Child Grooming Oknum Kepsek di Tangsel: Luka Psikologis yang Membekas Seumur Hidup

Ke depannya, standarisasi TARA diharapkan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi setiap penyedia jasa penitipan anak. Dengan demikian, peningkatan partisipasi kerja perempuan di Indonesia dapat berjalan selaras dengan jaminan keamanan dan kesejahteraan anak-anak mereka.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul