Ikuti Kami
kabarmalam.com

Polemik Batas Usia Minimal PRT di RUU PPRT: Baleg DPR Tegaskan Aturan 18 Tahun demi Lindungi Anak

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 20 Apr 2026 16:33 WIB
Polemik Batas Usia Minimal PRT di RUU PPRT: Baleg DPR Tegaskan Aturan 18 Tahun demi Lindungi Anak

Kabarmalam.com — Langkah besar dalam memperkuat payung hukum bagi pekerja domestik di Indonesia kembali memicu diskusi hangat di ruang sidang Senayan. Dalam rapat kerja terbaru, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membedah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Fokus utama perdebatan kali ini tertuju pada satu poin krusial: berapakah usia minimal yang layak bagi seseorang untuk mulai bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT)?

Sinkronisasi Regulasi: Mengapa Harus 18 Tahun?

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Cris Kuntadi, memaparkan usulan pemerintah dalam DIM nomor 53. Pemerintah mengusulkan agar syarat usia minimal PRT ditetapkan pada angka 18 tahun. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyelaraskan aturan dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah ada, seperti UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga  Babak Baru Perlindungan PRT: Menteri PPPA Sebut Detail Upah dan Hak Cuti Segera Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, awalnya mendapatkan lampu hijau dari forum untuk menyetujui poin tersebut. Namun, suasana rapat sedikit berubah ketika realitas lapangan mulai disinggung oleh sejumlah anggota dewan. Pertanyaannya sederhana namun menohok: bagaimana nasib ribuan anak di bawah umur yang saat ini sudah terlanjur bekerja sebagai PRT?

Benturan Antara Idealita Hukum dan Realitas Sosial

I Nyoman Parta, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, menjadi salah satu suara yang paling vokal mempertanyakan implementasi aturan ini. Ia mengingatkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak anak di bawah 18 tahun, baik yang sudah menikah maupun belum, telah menggantungkan hidupnya sebagai PRT.

“Realitanya, banyak yang tidak menikah tapi sudah bekerja di bawah usia 18 tahun. Apakah setelah UU ini diketok, mereka langsung dikeluarkan? Apa solusinya bagi mereka?” cetus Nyoman dengan nada kritis.

Baca Juga  Kado Terindah Hari Kartini: DPR Resmi Sahkan UU PPRT untuk Pulihkan Martabat Jutaan Pekerja

Menanggapi hal tersebut, Bob Hasan menegaskan bahwa negara tidak boleh berkompromi dengan praktik mempekerjakan anak. Menurutnya, membiarkan anak di bawah umur bekerja di sektor domestik secara hukum adalah pelanggaran, dan secara moral merupakan sebuah kesalahan besar.

Solusi Melalui Ketentuan Peralihan

Guna menjembatani perdebatan tersebut, Baleg akhirnya menyepakati adanya ‘Ketentuan Peralihan’. Dalam klausul ini, diputuskan bahwa batas usia 18 tahun tetap menjadi harga mati untuk perekrutan di masa depan. Namun, bagi PRT yang saat ini sudah bekerja dan berusia di bawah 18 tahun, pengecualian hanya diberikan bagi mereka yang sudah menikah.

Bob Hasan menekankan bahwa semangat dari RUU PPRT adalah untuk menegakkan hukum, bukan justru melegitimasi pelanggaran yang sudah terjadi. “Kita jangan sampai membuat undang-undang yang justru mencederai undang-undang lain yang sudah ada. Jika kita membiarkan karena alasan kasihan, kita justru melanggar hukum perlindungan anak,” tegas Bob.

Baca Juga  Dinamika Panas Prolegnas 2026: Ahmad Doli Kurnia Buka Suara Soal Polemik RUU Migas

Pemerintah pun berkomitmen untuk melakukan penertiban melalui pengawas ketenagakerjaan. Anak-anak yang ditemukan bekerja di bawah umur akan ditarik dari tempat kerja karena secara regulasi mereka dikategorikan sebagai pekerja anak yang dilarang. Dengan tercapainya kesepakatan pada poin usia minimal ini, pembahasan RUU PPRT diharapkan dapat segera rampung demi memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik di tanah air.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul