Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 04 Jun 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah hukum terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap dan gratifikasi yang mengguncang lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026), Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini berpusat pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi ladang praktik lancung di kementerian tersebut.
Detail Vonis dan Sanksi Finansial
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan. Tak hanya hukuman fisik, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain denda, hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar yang harus dikembalikan oleh Noel ke kas negara. Hakim memberikan penekanan bahwa jika uang pengganti tidak dilunasi, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai aset yang disita masih belum mencukupi, Noel harus menjalani tambahan masa hukuman selama 1 tahun penjara.
Aliran Dana dan Hadiah Mewah ‘Sultan’ Kemnaker
Fakta persidangan mengungkap sisi gelap birokrasi dalam pengurusan sertifikat K3. Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah, Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Pemberian ini berasal dari Irvian Bobby Mahendro, sosok yang dijuluki sebagai ‘sultan’ di lingkungan Kemnaker.
Uang dan barang mewah tersebut dikategorikan sebagai dana non-teknis yang dikumpulkan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk memuluskan proses sertifikasi. Tidak berhenti di situ, hakim juga menemukan bukti adanya gratifikasi lain senilai Rp 435 juta dari pihak swasta yang berkaitan erat dengan jabatan Noel saat itu. Tragisnya, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Noel kepada pihak berwenang seperti KPK.
Pelanggaran Hukum dan Pertimbangan Hakim
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar sejumlah pasal berat dalam UU Tipikor dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf b terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Putusan ini sebenarnya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim mengganjar Noel dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini adanya aliran dana sebesar Rp 6,5 miliar yang berputar di antara beberapa pejabat dan ASN di kementerian tersebut. Kasus korupsi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas di level pimpinan tinggi negara guna mencegah praktik pemerasan yang merugikan dunia usaha dan keselamatan pekerja.
Kini, publik menanti apakah Noel akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut sebagai pertanggungjawaban atas tindakan yang telah mencoreng institusi Ketenagakerjaan tersebut.