Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker: 7 Terdakwa Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 04 Jun 2026 23:34 WIB
Skandal Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker: 7 Terdakwa Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara

Kabarmalam.com — Meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi akhir dari perjalanan panjang skandal rasuah yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa yang terbukti terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026), para terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, berkisar antara 4 hingga 6,5 tahun penjara, tergantung pada peran dan besaran aliran dana yang diterima masing-masing individu.

Rincian Aliran Dana dan Gratifikasi

Majelis Hakim menyoroti aliran dana yang dikategorikan sebagai gratifikasi, khususnya yang mengalir ke kantong Terdakwa I, Hery Sutanto, dan Terdakwa II, Subhan. Hery terbukti menerima uang sebesar Rp 1,45 miliar, sementara Subhan menerima Rp 598,7 juta.

Baca Juga  Kemendagri Desak Kepala Daerah Galakkan Gerakan Tanam Cabai Demi Tekan Laju Inflasi

Fakta persidangan mengungkap adanya istilah “uang non-teknis” yang jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 49,6 miliar. Uang tersebut disetorkan oleh berbagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk memuluskan urusan birokrasi yang seharusnya menjadi kewajiban pelayanan publik para terdakwa. Hakim menegaskan bahwa penerimaan ini jelas bertentangan dengan jabatan mereka.

“Majelis hakim tidak serta-merta menggunakan angka dalam tuntutan jaksa untuk menentukan jumlah perolehan uang non-teknis, melainkan berpijak pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” tegas hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Menariknya, hakim memiliki pandangan berbeda terkait uang honorarium. Meski jaksa mempersoalkannya, hakim menilai bahwa uang yang diterima sebagai narasumber atau evaluator adalah penerimaan yang sah secara hukum bagi para terdakwa.

Baca Juga  Efek 'Ngopi' Berujung Pahit: Mantan Syahbandar Kolaka Resmi Dibuang ke Lapas High Security Nusakambangan

Vonis Lengkap Ketujuh Terdakwa

Berikut adalah rincian hukuman bagi ketujuh abdi negara yang terjerat dalam kasus korupsi sertifikat K3 tersebut:

  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025): Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,59 miliar.
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 1,94 miliar.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian & Evaluasi): Dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 828,5 juta.
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): Menerima vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar.
  • Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 3 miliar.
  • Fahrurozi (Eks Dirjen Binwasnaker dan K3): Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 35 juta.
Baca Juga  Aksi Nekat Buang Sampah Lintas Kota: Tiga Pria di Pandeglang Terancam Denda Rp 200 Juta

Para terdakwa dinilai telah melanggar berbagai pasal dalam UU Tipikor serta KUHP terbaru. Skandal ini menjadi pengingat keras bagi instansi pemerintah, khususnya di Kementerian Ketenagakerjaan, untuk terus membenahi sistem integritas dalam layanan publik agar praktik suap sertifikat K3 tidak lagi terulang di masa depan.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul