Efek ‘Ngopi’ Berujung Pahit: Mantan Syahbandar Kolaka Resmi Dibuang ke Lapas High Security Nusakambangan
Jumat, 17 Apr 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Aroma kopi yang sempat dinikmati Supriadi di sebuah kedai di Kendari tampaknya harus menjadi kenangan terakhirnya sebelum menghadapi ketatnya dinding penjara di ‘Pulau Kematian’. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang berstatus narapidana kasus korupsi ini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan maksimum (maximum security) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil sebagai sanksi atas beredarnya video viral yang memperlihatkan Supriadi sedang bersantai di sebuah coffee shop, sebuah pemandangan yang dianggap melukai rasa keadilan masyarakat. Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan telah rampung dilakukan.
“Warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Maksimum Nusakambangan. Ia tiba di lokasi kemarin, Kamis (17/4), sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Rika dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Kronologi Video Viral yang Menggegerkan
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan rekaman video yang menunjukkan Supriadi berada di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (14/4) siang, saat ia seharusnya berada di bawah pengawasan ketat petugas rutan.
Pihak Rutan Kelas IIA Kendari sempat berdalih bahwa keluarnya Supriadi adalah prosedur resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, keberadaannya di tempat umum seperti coffee shop setelah dari masjid dengan didampingi oknum petugas berpakaian resmi memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Tegas dan Investigasi Internal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, tidak tinggal diam melihat celah keamanan ini. Ia memerintahkan jajaran Ditjenpas untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam ‘plesiran’ sang koruptor tersebut. Ancaman pencopotan jabatan pun membayangi para pejabat terkait jika terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran prosedur.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal saat kejadian berlangsung,” tegas Rika Aprianti. Saat ini, Tim Patnal Ditjenpas telah dikerahkan ke Kendari untuk melakukan investigasi mendalam.
Rekam Jejak Kasus Korupsi Supriadi
Supriadi bukanlah sosok sembarangan dalam pusaran kasus hukum di Sulawesi Tenggara. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta setelah terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia diketahui meloloskan kapal tongkang bermuatan nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Modus yang dijalankan adalah dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga (jetty) PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang sebenarnya tidak memiliki izin resmi dari Ditjen Perhubungan Laut. Dari setiap kapal yang diloloskan, Supriadi diduga menerima upeti sebesar Rp 100 juta sebagai biaya penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB). Kini, dengan dipindahnya ia ke Nusakambangan, fasilitas mewah atau kelonggaran aturan yang mungkin sempat ia nikmati dipastikan akan berakhir di balik jeruji besi yang jauh lebih dingin.