Nadiem Makarim Lawan Tuntutan 18 Tahun: Klaim Proyek Chromebook Justru Selamatkan Uang Negara Rp 3,9 T
Selasa, 02 Jun 2026 14:04 WIB
Kabarmalam.com — Di tengah sorotan tajam publik, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Berdiri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026), Nadiem secara tegas menepis segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pembelaannya yang sarat emosi namun tetap terukur, ia mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan: alih-alih merugikan negara, kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis justru telah menyelamatkan anggaran hingga Rp 3,9 triliun.
Argumen Penghematan Anggaran Fantastis
Nadiem menekankan bahwa angka penghematan tersebut jauh melampaui angka dugaan kerugian negara yang dituduhkan jaksa. Ia memandang kasus korupsi ini bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan murni kesalahan administratif atau bahkan kekeliruan dalam proses investigasi.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Tidak ada satu pun unsur melawan hukum atau memperkaya diri sendiri yang terbukti dalam kasus ini,” ujar Nadiem dengan nada tenang namun tegas di ruang sidang.
Bantahan Mengenai Konflik Kepentingan
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan proyek pemerintah ini. Namun, Nadiem mengklarifikasi bahwa keputusan teknis mengenai penggunaan Chrome OS bukanlah keputusan di tingkat menteri. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen strategis terkait pengadaan laptop tersebut, karena kewenangan mutlak berada di level tim teknis.
Ia juga menyayangkan interpretasi jaksa mengenai pelepasan hak suara saham GOTO miliknya. Menurutnya, langkah tersebut diambil justru untuk menghindari konflik kepentingan, namun malah disalahartikan sebagai upaya penyamaran kendali.
Kritik Atas Narasi ‘White Collar Crime’
Nadiem tampak terpukul dengan label penjahat kerah putih atau white collar crime yang disematkan jaksa kepadanya. Ia menganggap narasi tersebut muncul karena pihak penuntut tidak memiliki bukti konkret mengenai keuntungan pribadi yang ia dapatkan.
“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang terlihat di permukaan. Karena jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanyalah narasi kecurigaan,” tuturnya dengan raut wajah sedih. Meski merasa dikhianati oleh situasi ini, ia mengaku tidak menyesal pernah mengabdi sebagai menteri.
Menanti Vonis Bebas
Di akhir pleidoinya, Nadiem meminta Majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas murni. Ia juga sempat menyinggung beberapa nama tokoh yang terjerat kasus hukum serupa sebagai bahan refleksi keadilan. Baginya, tidak ada opsi lain selain pembersihan nama baik secara total.
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman yang sangat berat, yakni 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, ia juga dibebani uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun. Investigasi lebih lanjut kini bergantung pada keputusan Majelis Hakim yang akan menentukan nasib pendiri Gojek tersebut dalam beberapa waktu ke depan.