Ikuti Kami
kabarmalam.com

Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Chromebook: Ibam Tempuh Jalur Banding, Kejagung Beri Respons Hijau

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 13 Mei 2026 19:34 WIB
Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Chromebook: Ibam Tempuh Jalur Banding, Kejagung Beri Respons Hijau

Kabarmalam.com — Langkah hukum lanjutan tengah dipersiapkan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, setelah dirinya dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menanggapi niat terdakwa untuk mengajukan banding, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak berkeberatan dan menghormati proses tersebut.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menegaskan bahwa upaya hukum banding merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap terdakwa dalam mencari keadilan. “Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar Ardito saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Jaksa Masih Kaji Putusan Hakim

Meski tidak menghalangi langkah Ibam, pihak Kejaksaan Agung tidak ingin terburu-buru dalam menentukan langkah selanjutnya. Ardito menjelaskan bahwa tim jaksa penuntut umum masih dalam posisi “pikir-pikir” dan akan mempelajari poin-poin keberatan yang nantinya diajukan oleh pihak Ibam. Fokus utama korps adhyaksa saat ini adalah mengevaluasi disparitas yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim.

Baca Juga  Jejak Ibrahim Arief dalam Pusaran Korupsi Chromebook: Sengaja Tutupi Kelemahan Teknis demi Proyek

Sebagai catatan, tuntutan awal yang dilayangkan jaksa terhadap Ibam tergolong sangat berat, yakni 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat justru menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan. “Karena baru diputus kemarin, kami masih mendiskusikan dan mempelajari secara mendalam untuk menentukan sikap kami ke depannya,” tambah Ardito mengenai kasus korupsi chromebook tersebut.

Argumen Pembelaan dan Harapan Keadilan

Di sisi lain, kubu Ibrahim Arief merasa vonis empat tahun tersebut belum mencerminkan keadilan. Pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, menegaskan komitmennya untuk melawan putusan tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Ini adalah perjuangan demi keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” tutur Arfian. Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota, yakni Andi Saputra dan Eryusman, yang menurutnya memberikan analisis yang sangat komprehensif terhadap duduk perkara ini.

Baca Juga  Polemik Audit Kerugian Negara: Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-satunya Lembaga Berwenang

Detail Vonis dan Tuntutan Sebelumnya

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Selain hukuman badan selama 4 tahun, Ibam juga dibebani denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Vonis ini memang terlihat kontras jika disandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Ibam 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 16,92 miliar. Kasus yang menyeret eks konsultan Kemendikbudristek ini terus menjadi perhatian publik mengingat skala pengadaan perangkat teknologi yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.

Baca Juga  Pramono Anung Pastikan Kampus IKJ Tetap di Cikini, Kota Tua Disulap Jadi Ruang Ekspresi Baru
Tentang Penulis
Husnul
Husnul