Polemik Audit Kerugian Negara: Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-satunya Lembaga Berwenang
Selasa, 12 Mei 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat merespons dinamika hukum terbaru terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Melalui sebuah Surat Edaran (SE) resmi, Korps Adhyaksa menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah satu-satunya instansi yang memegang mandat untuk menentukan nilai kerugian dalam kasus tindak pidana korupsi.
Langkah Strategis Jampidsus Merespons Putusan MK
Langkah ini diambil menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Kejagung menerbitkan SE bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di penjuru Indonesia sebagai pedoman operasional agar tidak terjadi keraguan dalam proses penuntutan.
Inti dari edaran tersebut adalah meluruskan persepsi publik dan praktisi hukum mengenai Pasal 603 KUHP. Meski dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa ‘lembaga negara audit keuangan’ merujuk pada BPK, Kejagung menilai hal itu tidak serta-merta menghapus peran lembaga lain yang selama ini memiliki kompetensi serupa.
Tafsir Hukum: Mengapa BPKP Masih Berwenang?
Kejagung memberikan penjelasan mendalam bahwa pertimbangan MK dalam perkara tersebut tidak bersifat mengikat secara norma hukum positif karena permohonan pemohon pada akhirnya ditolak oleh hakim konstitusi. Oleh karena itu, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang lebih dulu ada.
Dalam narasi hukum yang dibangun Kejagung, penghitungan kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh:
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Inspektorat Jenderal di setiap kementerian atau instansi pemerintah
- Badan pengawas internal pemerintah lainnya
- Akuntan publik yang tersertifikasi
- Ahli-ahli yang dikoordinasikan oleh penyidik untuk membuktikan kerugian di luar temuan BPK
Pesan Kapuspenkum: Jangan Terjebak Narasi Media Sosial
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengingatkan publik agar lebih teliti dalam memahami produk hukum. Ia menekankan pentingnya membaca putusan pengadilan secara utuh dan komprehensif, bukan sekadar potongan informasi yang beredar di platform digital.
“Kami telah mengirimkan Surat Edaran ke daerah sebagai pengingat. Kita harus membaca putusan MK secara utuh, tidak parsial. Jangan hanya melihat apa yang ramai di TikTok yang hanya sekilas saja,” ujar Anang saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Anang memastikan bahwa koordinasi dengan BPKP masih terus berjalan harmonis. “Masih bisa, BPKP masih sangat bisa melakukan penghitungan. Ini penting agar penanganan kasus korupsi di daerah tidak terhambat oleh penafsiran yang keliru,” tambahnya dengan tegas.
Menilik Kembali Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026
Sebelumnya, polemik ini muncul ketika dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan uji materi terkait ketidakjelasan standar penilaian kerugian negara dalam KUHP baru. MK memang menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa BPK adalah lembaga yang dimandatkan oleh UUD 1945 untuk mengaudit keuangan negara.
Namun, karena amar putusan MK adalah menolak permohonan tersebut, Kejagung berpendapat bahwa mekanisme pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi tetap fleksibel dan bisa menggunakan berbagai instrumen audit yang sah di mata hukum. Dengan adanya SE ini, Kejagung memberikan kepastian hukum bagi para jaksa untuk terus mengejar para pelaku korupsi tanpa harus terpaku pada satu lembaga auditor saja.