Kedok Kelam Bos WO Marwah Terbongkar: Ternyata Residivis yang Kembali Menelan Korban Rp 2,6 Miliar
Senin, 01 Jun 2026 16:04 WIB
Kabarmalam.com — Harapan indah puluhan pasangan kekasih untuk mengikat janji suci di pelaminan harus berakhir tragis menjadi mimpi buruk. Pelaku di balik skandal besar Wedding Organizer (WO) Marwah yang sempat menghebohkan publik akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Namun, di balik penangkapan tersebut, terungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kelam sang pemilik.
Aparat dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya adalah sosok di balik operasional WO Marwah yang diduga telah menipu puluhan calon pengantin. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mengungkapkan bahwa ER (istri) bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara karena kasus serupa.
Rekam Jejak Kriminal yang Berulang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menegaskan bahwa status residivis ER terungkap setelah penyidik menelusuri latar belakang tersangka secara mendalam. Rekam jejaknya menunjukkan bahwa ia pernah melakukan aksi penipuan yang identik di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif kami, tersangka ER diketahui merupakan residivis untuk tindak pidana yang serupa. Kasusnya dahulu terjadi di wilayah hukum Jawa Barat,” ungkap AKBP Bayu dalam keterangannya kepada awak media.
Ironisnya, pengalaman pahit di balik jeruji besi tampaknya tidak memberikan efek jera. Bersama suaminya, RM, ia kembali membangun bisnis jasa pernikahan yang justru digunakan sebagai alat untuk mengeruk keuntungan secara ilegal dari para pasangan yang sedang merencanakan hari bahagia mereka.
Drama Penangkapan di Persembunyian
Pelarian pasangan ini berakhir pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah kasus kasus penipuan WO ini viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, RM dan ER menyadari bahwa mereka sedang diburu. Mereka sempat mencoba menghilang dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Begitu pemberitaan ramai, kedua tersangka langsung berusaha melarikan diri dan bersembunyi. Namun, berkat penelusuran tim di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi lokasi mereka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat,” jelas Bayu.
Puluhan Korban dan Kerugian Miliaran Rupiah
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada 58 calon pengantin yang melaporkan diri sebagai korban keganasan WO Marwah. Modus yang digunakan tergolong klasik namun mematikan, yakni menawarkan paket pernikahan dengan harga miring melalui promosi masif di media sosial.
Banyak korban yang tergiur karena tampilan portofolio yang meyakinkan. Namun, dana yang telah disetorkan justru digunakan pelaku dengan sistem ‘gali lubang tutup lubang’ untuk menutupi biaya operasional klien sebelumnya atau untuk kepentingan pribadi. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,6 miliar.
“Kami masih terus melakukan pendataan. Ada kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya proses penyidikan,” tambah Bayu.
Ancaman Hukuman Penjara
Pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut. Belum ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak luar dalam manajemen inti yang menjalankan praktik curang ini. Polisi juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, RM dan ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun, yang bagi ER, akan menjadi kali kedua ia merasakan dinginnya sel tahanan.