Skandal Hanania Travel: Ratusan Jemaah Tertipu, Bos Travel Jadi Tersangka Kerugian Capai Rp 12 Miliar
Sabtu, 30 Mei 2026 14:04 WIB
Kabarmalam.com — Harapan ratusan calon jemaah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci harus terkubur dalam kekecewaan setelah kasus penipuan yang melibatkan Hanania Travel mencuat ke publik. Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka dalam skandal dugaan penggelapan dana umrah yang mencapai miliaran rupiah.
Modus Operandi dan Kerugian Fantastis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua laporan utama terkait praktik lancung Hanania Travel. Salah satu laporan yang paling signifikan diajukan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili keresahan sekitar 128 orang korban lainnya.
“Berdasarkan laporan dari saudara JSP, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka Rp 12,145 miliar,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resminya. Angka yang fantastis ini menunjukkan skala besar dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan tersebut, di mana para korban telah menyetorkan uang namun tak kunjung diberangkatkan.
Penyidikan Intensif dan Penahanan Tersangka
Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Perkara yang dilaporkan oleh JSP kini telah memasuki tahap penyidikan mendalam. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 33 orang saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Para saksi yang terdiri dari pelapor dan korban memberikan keterangan senada: mereka telah melunasi seluruh biaya paket ibadah umrah, namun jadwal keberangkatan yang dijanjikan hanyalah isapan jempol belaka.
Tersangka Ahmad Syah Farhan sendiri resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026. “Kami terus melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini,” tambah Budi. Polisi juga tengah menyelidiki laporan lain dari korban berinisial NN yang mengalami kerugian senilai Rp 78,8 juta.
Jeratan Hukum dan Posko Pengaduan
Dalam memproses kasus ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka. ASF terancam jeratan pasal penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta memastikan proses hukum berjalan transparan bagi para korban.
Mengingat luasnya jaringan travel ini, Polda Metro Jaya telah berinisiatif membuka Posko Pengaduan khusus bagi korban Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa dihimbau untuk segera melapor ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti pembayaran yang sah, atau melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0813-1400-141.
Kisah pilu ini menjadi catatan kelam bagi dunia travel religi di tanah air. Kabarmalam.com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan dan kejelasan atas nasib dana yang telah mereka setorkan demi niat suci beribadah.