Ikuti Kami
kabarmalam.com

Tak Lagi Beri Ampun, Dewi Perssik Tutup Pintu Damai Bagi Pelaku Pencatutan Nama

Darman | kabarmalam.com
Kamis, 14 Mei 2026 08:34 WIB
Tak Lagi Beri Ampun, Dewi Perssik Tutup Pintu Damai Bagi Pelaku Pencatutan Nama

Kabarmalam.com — Ketegasan nampak jelas dari raut wajah pedangdut kenamaan, Dewi Perssik, usai menjalani rangkaian pemeriksaan hukum di Polda Metro Jaya. Artis yang akrab disapa Depe ini secara blak-blakan menyatakan bahwa dirinya telah menutup rapat pintu mediasi maupun opsi perdamaian bagi oknum yang diduga mencatut namanya di media sosial.

Lelah Menjadi Sosok yang Selalu Memaafkan

Langkah hukum yang diambil Dewi Perssik kali ini bukan tanpa alasan. Setelah dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Depe mengungkapkan rasa lelahnya terhadap perlakuan oknum-oknum yang terus-menerus memanfaatkan kebaikannya. Baginya, sikap pemaaf yang selama ini ia tunjukkan justru sering kali dianggap sebagai kelemahan oleh para pelaku kejahatan siber.

Baca Juga  Rahasia Transformasi Drastis Vicky Shu: Bukan Operasi Bariatrik, Melainkan Konsistensi Pola Hidup

“Soalnya aku sudah kesal. Tidak ada kata damai, ini juga sesuai arahan Bang Sandy. Kami sudah sering mencoba beritikad baik dan bicara baik-baik, tapi sepertinya memaafkan justru membuat saya dimanfaatkan. Jadi, ini adalah solusi terbaik agar proses hukum berjalan lancar,” tegas Dewi Perssik saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5).

23 Pertanyaan Penyidik untuk Seret Pelaku ke Meja Hijau

Selama kurang lebih tiga jam berada di ruang penyidikan, Dewi Perssik didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Sebanyak 23 poin pertanyaan dijawab dengan lugas guna melengkapi berkas perkara terkait dugaan pencatutan nama dan manipulasi data yang merugikan dirinya secara immateril.

Baca Juga  Inara Rusli Blak-blakan Soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Akui Adanya Pernikahan, Bantah Hubungan Intim

“Alhamdulillah semua proses berjalan lancar. Ada sekitar 23 pertanyaan tadi. Harapannya, semua segera terang benderang dan saya bisa segera berhadapan langsung dengan orang di balik akun tersebut,” tambahnya dengan nada optimis.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Terlapor

Sandy Arifin selaku kuasa hukum memastikan bahwa kliennya tidak akan lagi memberikan toleransi. Kerugian yang menumpuk akibat ulah akun-akun palsu tersebut menjadi alasan kuat mengapa jalur hukum harus ditempuh hingga tuntas. Sandy bahkan secara rutin mengingatkan kliennya agar tidak goyah jika di kemudian hari muncul permintaan maaf dari pihak lawan.

“Bang Sandy sudah berkali-kali mengingatkan, ‘Mbak Neng, kalau ada ajakan damai lagi, jangan ya,'” tutur Depe menirukan pesan sang pengacara.

Baca Juga  Menyisir Sudut Jakarta Barat, Brimob Polda Metro Jaya Ciduk Dua Pemuda Pembawa Narkoba

Dalam kasus ini, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang ITE mengenai manipulasi data seolah-olah otentik. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku yang melakukan pemalsuan akun tersebut menghadapi ancaman pidana penjara yang cukup berat, yakni di atas 10 tahun.

Tentang Penulis
Darman
Darman