Mengupas Skandal Ekspor CPO: Kejagung Seret 10 Perusahaan Besar ke Meja Penyidikan
Selasa, 26 Mei 2026 02:03 WIB
Kabarmalam.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyoroti tajam dugaan praktik kotor di balik ekspor komoditas primadona Indonesia, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Instansi yang bermarkas di Gedung Bundar tersebut resmi menaikkan status perkara dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing ini ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam mengawal kekayaan sumber daya alam. Menurutnya, proses pengumpulan bukti dan pendalaman materi penyidikan telah berlangsung intensif selama satu bulan terakhir.
Langkah Tegas di Balik Manipulasi Harga
“Ya, kami sedang menangani perkara manipulasi atau transfer pricing ini. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, yang setidaknya telah berjalan selama lebih dari satu bulan,” ujar Syarief saat ditemui awak media di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendirian. Kejagung mendapatkan sokongan data krusial dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Data tersebut memuat daftar 10 perusahaan besar yang diduga kuat terlibat dalam skema manipulasi nilai ekspor. Masuknya dokumen tambahan ini dianggap sebagai amunisi baru yang memperkuat temuan awal para penyidik di lapangan.
Membidik ‘Pemain Besar’ dalam Skema Under Invoicing
Selain fokus pada berkas dokumen, tim penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Meski Syarief belum bersedia membeberkan secara detail siapa saja sosok di balik sepuluh perusahaan tersebut, ia memastikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap guna merangkai kronologi dugaan korupsi ekspor sawit secara utuh.
Skandal ini pertama kali mencuat setelah adanya kecurigaan terhadap praktik under invoicing. Praktik ini merupakan modus lama di mana eksportir mencatatkan harga jual di bawah harga pasar yang sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak yang besar serta mengurangi setoran devisa kepada negara. Tim gabungan yang terdiri dari Kejagung, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah dibentuk sejak beberapa bulan lalu untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dampak Bagi Ekonomi Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan mengungkapkan bahwa timnya tengah melakukan audit ulang terhadap nilai ekspor beberapa tahun ke belakang. Jika praktik curang ini berhasil dibongkar, dampaknya diprediksi akan sangat signifikan bagi penerimaan pajak dan stabilitas nilai perusahaan di bursa saham.
“Jika kasus under invoicing ini tuntas diproses, efeknya akan sangat positif bagi kinerja ekspor kita. Perusahaan yang tercatat di bursa juga akan memiliki nilai yang lebih sehat karena aliran dana benar-benar masuk ke kas perusahaan, bukan dimainkan oleh segelintir oknum pemilik,” jelas Purbaya.
Hingga saat ini, status hukum perkara ini masih berada dalam kategori penyidikan umum. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Korps Adhyaksa untuk mengungkap siapa saja aktor intelektual yang bermain di balik gurita bisnis komoditas sawit nasional ini.