Nekat Satroni Rumah Warga demi Judi Slot, Pencuri HP di Tambora Terjaring Patroli Siskamling
Minggu, 24 Mei 2026 02:04 WIB
Kabarmalam.com — Suasana tenang di kawasan Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, mendadak riuh. Seorang pria berinisial TI tak berkutik setelah aksinya menggasak barang berharga milik warga berakhir di tangan petugas yang sedang melaksanakan patroli Siskamling rutin pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Kejadian bermula ketika aparat kepolisian dari Polsek Tambora sedang menyisir wilayah menggunakan sepeda motor untuk memastikan keamanan lingkungan. Saat melintas di wilayah RW 07, petugas mendapati kerumunan warga yang telah mengamankan seorang pria di pos ronda setempat. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terungkap bahwa pria tersebut baru saja melakukan aksi pencurian handphone milik salah satu penghuni rumah di kawasan tersebut.
Kronologi Aksi Nekat Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup berisiko. TI menyusup ke rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah, lalu merayap naik ke lantai dua. Ia kemudian masuk melalui jendela yang tidak terkunci saat penghuni rumah tengah terlelap dalam tidur pulas.
“Pelaku masuk melalui pagar, naik ke lantai dua, dan menggasak dua unit handphone yang tergeletak tepat di samping tempat tidur korban,” ujar Sudrajat dalam keterangannya. Korban sendiri baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah terbangun karena mendengar kegaduhan di luar rumah. Kepastian mengenai identitas pelaku diperkuat setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam detik-detik TI beraksi di dalam rumah.
Motif Klasik: Judi Online dan Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di Polsek Tambora, TI mengakui bahwa motif di balik aksi nekatnya adalah desakan ekonomi. Namun, penyidik menemukan fakta lain di balik pengakuan tersebut. Pelaku membeberkan bahwa barang curian tersebut rencananya akan dijual cepat seharga Rp 1 juta.
Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk memuaskan hasrat bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu. Gaya hidup destruktif inilah yang mendorong TI kembali ke jalan kriminal. Polisi juga mengungkap bahwa TI bukan pemain baru; ia tercatat sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa, namun sebelumnya selalu berakhir dengan jalur damai bersama para korbannya.
Kini, TI tidak lagi bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Polisi telah mengamankan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat kegiatan siskamling guna menjaga keamanan lingkungan dari potensi tindak kriminalitas serupa.