Siasat Nakal Host Live Streaming: Polda Metro Ungkap Sindikat Promosi Judi Online Berkedok Konten Dewasa
Minggu, 03 Mei 2026 00:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas kepolisian dalam memberantas ekosistem digital yang merusak kembali membuahkan hasil. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja membongkar praktik kotor yang mengawinkan konten pornografi dengan jeratan judi online melalui platform live streaming. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka yang berperan sebagai ‘talent’ atau host berhasil diringkus di lokasi berbeda.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Penyidik mengamankan M dan kekasihnya berinisial H di sebuah rumah kos di kawasan Jakarta Barat. Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut ke sebuah apartemen di Tangerang Selatan, di mana polisi menangkap tersangka ketiga berinisial EL. Ketiganya diketahui sebagai ujung tombak dalam aplikasi live streaming bernama Hot51, sebuah platform yang menjadi wadah aksi asusila sekaligus promosi perjudian.
Modus Operandi: Umpan Konten Dewasa demi Deposit
Para tersangka tidak hanya sekadar tampil, mereka menjalankan skema manipulatif yang terorganisir. Dengan menyajikan aksi pornografi secara langsung, mereka memancing penonton untuk masuk ke dalam ekosistem perjudian online. Berdasarkan keterangan dari unggahan resmi @resmob_pmj, para host ini bertugas mengeksploitasi sisi psikologis pengguna agar terus melakukan deposit saldo.
“Pengguna sengaja dijebak dalam siklus adiktif. Baik dalam posisi menang maupun kalah, mereka didorong untuk terus mengisi saldo melalui konten dewasa berbayar hingga aset mereka terkuras habis,” ungkap pihak kepolisian. Skema ini dirancang sedemikian rupa agar penonton merasa enggan untuk berhenti, terjebak di antara hasrat dan harapan palsu kemenangan judi.
Cuan Fantastis di Balik Layar Panas
Bisnis haram ini terbukti menghasilkan keuntungan yang sangat menggiurkan. Dalam kurun waktu hanya lima hari, seorang host mampu meraup penghasilan hingga Rp25 juta. Sementara itu, omzet yang diputar oleh aplikasi tersebut diperkirakan mencapai angka Rp5 miliar setiap bulannya. Angka yang fantastis ini menjadi motor penggerak mengapa praktik pornografi dan judi daring ini kian marak terjadi.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Mulai dari pakaian dalam (lingerie), berbagai alat bantu dewasa, beberapa unit ponsel pintar yang digunakan untuk siaran, hingga sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menampung aliran dana.
Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 407 dan Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE terkait kejahatan kesopanan, perjudian, dan pencucian uang. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri kreatif digital agar tetap berada di koridor hukum dan tidak terjebak dalam lingkaran hitam kriminalitas siber yang merugikan masyarakat luas.