Skandal Amplop ‘Kode 1’ Terkuak: KPK Godok Strategi Usut Aliran Dolar ke Dirjen Bea Cukai
Kamis, 21 Mei 2026 16:07 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kian tersingkap lebar di meja hijau. Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, kini terseret dalam pusaran aliran dana panas bermata uang dolar Singapura yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi. Menanggapi fakta persidangan yang mengejutkan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tengah merancang strategi khusus untuk menindaklanjuti temuan tersebut tanpa bersikap gegabah.
Setyo menyatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut memilih untuk memberikan ruang gerak bagi tim penyidik dalam mengolah informasi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan fakta yang muncul secara dinamis di muka persidangan kasus suap importasi barang ini.
Misteri Amplop ‘Nomor 1’ Senilai Ratusan Ribu Dolar
Pangkal persoalan ini bermula dari kesaksian krusial Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bukti foto berupa amplop berkode khusus yang diduga berisi uang pelicin dari pihak swasta, Blueray Cargo.
Salah satu barang bukti yang paling mencolok adalah amplop dengan label ‘Kode 1’. Jaksa KPK, M Takdir Suhan, secara gamblang menyebut bahwa kode tersebut merujuk pada jatah untuk Dirjen Bea Cukai dengan nilai fantastis mencapai 213.600 dolar Singapura. Meski saksi Ocoy berdalih tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik kode tersebut, jaksa menegaskan memiliki bukti kuat mengenai peruntukan dana jumbo tersebut.
KPK Jamin Independensi Penyidikan dan Strategi Penindakan
Di sela-sela kegiatannya di Anyer, Banten, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Kedeputian Penindakan KPK sedang melakukan analisis mendalam terhadap perkembangan di persidangan. “Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan oleh para penyidik. Kami tidak ingin mencampuradukkan informasi yang berkembang dengan apa yang secara formal didapatkan dalam proses hukum,” ungkap Setyo terkait penanganan korupsi di tubuh instansi kepabeanan tersebut.
Lebih lanjut, Setyo juga memberikan klarifikasi mengenai langkah Bea Cukai yang baru-baru ini membongkar praktik pita cukai ilegal di Jawa Tengah. Ia memastikan kegiatan operasional instansi tersebut tidak berkaitan dengan penyidikan suap yang sedang digarap KPK. “Itu kewenangan lembaga mereka sendiri dalam melakukan penyidikan internal. Tidak akan ada tumpang tindih, karena fokus kami adalah pada tindak pidana korupsinya,” tambahnya secara diplomatis.
Jeratan Hukum Bagi Petinggi Blueray Cargo
Kasus ini sendiri menyeret tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa utama, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen). Ketiganya didakwa telah menggelontorkan uang suap dengan total nilai mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar demi memuluskan proses importasi barang. Publik kini menanti langkah berani KPK untuk menelusuri apakah ‘Kode 1’ akan membawa babak baru dalam pemberantasan pungli dan suap di sektor pintu masuk barang negara tersebut.