Kelalaian Fatal K3: Bos PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Atas Tragedi Kebakaran Kemayoran
Kamis, 21 Mei 2026 15:07 WIB
Kabarmalam.com — Kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memberikan kepastian hukum bagi Michael Wisnu Wardhana Siagian. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tersebut resmi dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara atas insiden kebakaran maut yang menghanguskan kantor perusahaan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/5), Majelis Hakim menyatakan bahwa Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tragedi memilukan ini mencatat sejarah kelam dengan gugurnya 22 karyawan perusahaan tersebut akibat minimnya standar keselamatan yang memadai.
Antara Kemampuan Finansial dan Kelalaian Berat
Hakim anggota, Sunoto, dalam pembacaan pertimbangannya menekankan bahwa tragedi ini seharusnya bisa dicegah. Sebagai pucuk pimpinan, Michael dianggap memiliki kewenangan penuh serta kemampuan finansial untuk membenahi sistem keamanan gedung yang telah disewa selama lebih dari dua tahun. Namun, kenyataannya, langkah preventif tersebut justru terabaikan.
“Terdakwa memiliki kewajiban penuh untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung, namun kesempatan itu tidak digunakan dengan semestinya,” tegas hakim. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Michael mengabaikan setidaknya enam aspek krusial dalam sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, ia menyadari risiko tinggi dari penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer yang sangat rentan memicu kebakaran hebat.
Pertimbangan Kemanusiaan di Balik Vonis Ringan
Meski jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih rendah. Hal ini didasari oleh serangkaian itikad baik yang ditunjukkan oleh bos PT Terra Drone tersebut pasca-kejadian. Hakim menilai adanya tanggung jawab moral yang luar biasa dari terdakwa terhadap para keluarga korban.
Michael diketahui tidak hanya menyampaikan penyesalan yang mendalam dan permohonan maaf secara langsung, tetapi juga memberikan santunan, menanggung biaya pemakaman, hingga mengurus administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Yang paling disorot adalah komitmennya dalam menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban yang ditinggalkan.
“Terdakwa tidak hanya sekadar memberikan uang duka, namun juga memastikan masa depan pendidikan anak-anak korban melalui beasiswa. Ini merupakan bentuk tanggung jawab yang sudah dipenuhi kewajibannya,” ujar hakim sebagai salah satu poin meringankan hukuman.
Jeratan Pasal Baru KUHP
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim berpendapat tindakan terdakwa masuk dalam kategori kealpaan berat (culpa lata), bukan sebuah kesengajaan untuk mencelakai bawahannya.
Vonis 16 bulan ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya implementasi standar keselamatan di lingkungan kerja. Tragedi di Kemayoran ini menjadi pelajaran berharga bahwa efisiensi bisnis tidak boleh mengorbankan nyawa manusia, dan setiap pemimpin perusahaan memikul beban hukum yang berat atas keselamatan seluruh karyawannya.