Skandal Chromebook: Membedah Alasan Nadiem Makarim Terjerat ‘White Collar Crime’ dan Tuntutan 18 Tahun Penjara
Rabu, 20 Mei 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Kursi panas yang diduduki mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini berujung pada tuntutan hukum yang sangat berat. Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan 18 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih pun mencuat, menyertai narasi pemufakatan jahat yang dituduhkan kepada pendiri Gojek tersebut.
Dialektika di Balik Pertemuan dengan Raksasa Teknologi
Dalam persidangan yang menyedot perhatian publik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem secara tegas membantah adanya aroma pemufakatan jahat di balik pertemuannya dengan para petinggi Google pada tahun 2020. Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat formal, transparan, dan bahkan tercatat secara administratif. Ia merasa heran mengapa interaksi bisnis yang terbuka itu justru dipandang sebagai langkah awal dari sebuah konspirasi kriminal.
“Ini lucu sekali, pertemuan dengan Google yang dilakukan secara terbuka dan formal dibilang seolah-olah mufakat jahat. Padahal semuanya transparan,” ujar Nadiem dalam pembelaannya. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak hanya bertemu dengan Google, melainkan juga berkomunikasi dengan raksasa teknologi lain seperti Microsoft dan Apple demi kepentingan teknologi pendidikan di Indonesia. Namun, jaksa memiliki sudut pandang yang sangat berbeda mengenai hal ini.
Regulasi yang Dianggap Menguntungkan Satu Pihak
Pangkal persoalan ini bermula dari penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Jaksa menilai aturan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk memberikan karpet merah bagi produk Google di sekolah-sekolah tanah air. Dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade, produk lain dianggap tersisih dari persaingan pengadaan laptop di kementerian tersebut.
Kecurigaan jaksa semakin menguat saat menghubungkan kebijakan tersebut dengan aliran investasi Google senilai USD 276 juta ke PT AKAB pada periode Mei hingga Oktober 2021. Meskipun Nadiem berdalih bahwa investasi Google tersebut sudah direncanakan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri, jaksa meyakini adanya kaitan erat antara kebijakan negara dengan keuntungan korporasi pribadi sang menteri.
Fenomena ‘Shadow Organization’ dalam Pemerintahan
Salah satu poin paling krusial yang diungkap jaksa adalah kemunculan organisasi bayangan atau shadow organization di dalam tubuh Kemendikbudristek. Jaksa Roy Riady menyebutkan bahwa Nadiem diduga sengaja meminggirkan peran pejabat struktural kementerian—seperti Dirjen dan Direktur—yang lebih memahami kebutuhan sekolah di lapangan.
Sebagai gantinya, Nadiem justru melibatkan tim teknis dan staf khusus yang disebut sebagai elemen luar. Nama-nama seperti Ibrahim Arief dan Fiona Handayani muncul dalam bukti elektronik yang diajukan jaksa. Bukti digital ini dianggap sebagai “saksi bisu” yang tidak bisa berbohong mengenai rentetan pembicaraan proyek Chromebook sejak awal 2020. Penunjukan organisasi bayangan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan agenda tertentu.
Jeratan Kerah Putih dan Tuntutan Fantastis
Mengapa disebut white collar crime? Jaksa meyakini adanya skema canggih untuk menyamarkan kekayaan atau memperkaya diri melalui struktur korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa, seperti PT AKAB dan GoTo. Skema ini dianggap serupa dengan metode tindak pidana pencucian uang yang sistematis.
Hingga saat ini, jaksa menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti yang nilainya sangat fantastis, mencapai total triliunan rupiah, karena dianggap tidak mampu membuktikan sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya. Publik kini menanti langkah Nadiem selanjutnya, yang dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026 mendatang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di level kementerian agar tetap berada di koridor hukum yang benar.