Teguran Keras Gerindra untuk Anggota DPRD Jember yang Kedapatan Merokok dan Main Game Saat Rapat
Jumat, 15 Mei 2026 16:03 WIB
Kabarmalam.com — Sikap tidak profesional yang diperlihatkan oleh oknum wakil rakyat kembali memicu reaksi tegas dari internal partai. Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada salah satu kadernya yang duduk di kursi legislatif Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, setelah perilakunya yang merokok dan asyik bermain game saat rapat viral di media sosial.
Sanksi Teguran Keras dan Ancaman Pemecatan
Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan etik yang berlangsung di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusannya, pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman menegaskan bahwa Syahri secara sah dan meyakinkan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap kader.
“Mengadili dan menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq, selaku kader Partai Gerindra, terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai,” ungkap Fikrah saat membacakan putusan tersebut di hadapan majelis. Sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar peringatan biasa, melainkan teguran keras dan terakhir bagi anggota DPRD Jember tersebut.
Pihak partai menekankan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku yang merusak citra institusi. Jika di masa mendatang Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa atau tindakan yang mencoreng nama baik partai, Gerindra tidak akan segan-segan mengambil langkah paling ekstrem, yakni pemberhentian tetap sebagai anggota dewan.
Rentetan Pelanggaran AD/ART
Anggota majelis sidang, Yunico Syahrir, merinci lebih dalam mengenai poin-poin aturan yang ditabrak oleh legislator yang akrab disapa Gus Syahri tersebut. Beberapa pasal krusial dalam AD/ART Partai Gerindra menjadi dasar hukum penjatuhan sanksi ini, di antaranya:
- Pasal 16 ayat 2 terkait kewajiban menjaga kehormatan dan nama baik partai.
- Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader yang harus dipegang teguh.
- Pasal 68 tentang jati diri seorang kader yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
- Beberapa pasal dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) yang mengatur perilaku etik kader di lembaga publik.
Permohonan Maaf dan Penyesalan
Menanggapi keputusan pahit tersebut, Gus Syahri menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka. Ia mengakui bahwa tindakan merokok dan bermain game di tengah agenda rapat resmi merupakan sebuah kekhilafan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Saya benar-benar menyadari kesalahan saya. Itu murni kekhilafan saya di saat rapat berlangsung. Saya menerima keputusan ini dan berharap ini menjadi pelajaran berharga dalam perjalanan hidup dan karier politik saya ke depan,” ujarnya dengan nada menyesal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik, khususnya di lingkungan etika politik, bahwa setiap gerak-gerik mereka senantiasa diawasi oleh masyarakat. Partai Gerindra melalui tindakan tegas ini seolah ingin mengirimkan pesan kuat bahwa integritas dan kedisiplinan adalah harga mati bagi setiap kadernya yang bertugas di pemerintahan maupun legislatif.