Penyelundupan Ribuan Liter Solar ke Jambi Digagalkan, Polisi Ringkus Mafia BBM di Kuansing
Jumat, 15 Mei 2026 22:35 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil jajaran kepolisian dalam memberantas praktik culas mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Riau. Personel Polsek Kuantan Mudik, di bawah naungan Polres Kuantan Singingi, berhasil mengendus dan menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter solar bersubsidi yang rencananya akan dipasok ke luar provinsi.
Aksi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM ilegal di jalur lintas. Menanggapi keresahan warga, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di kawasan strategis Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kronologi Pengadangan Truk Pengangkut Solar
Penyergapan dilakukan pada Kamis (14/5) saat sebuah truk yang melaju di Jalan Lintas Riau-Sumbar dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menemukan tumpukan jeriken yang memenuhi bak truk tersebut. Tak tanggung-tanggung, terdapat 180 jeriken berisi solar subsidi yang diangkut tanpa dokumen resmi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut, dua orang pemuda berinisial FWP (20) dan MYR (24) berhasil diamankan di lokasi kejadian. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus bagian dari jaringan mafia BBM yang kerap beraksi di wilayah perbatasan.
“Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa muatan solar ilegal tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi. Saat ini, mereka telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih mendalam,” ujar AKBP Hidayat dalam keterangan resminya kepada redaksi Kabarmalam.com.
Ancaman Pidana Berat dan Denda Miliaran Rupiah
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menjerat para pelaku. FWP dan MYR kini terancam hukuman berat atas pelanggaran penyalahgunaan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas regulasi mengenai Minyak dan Gas Bumi.
Jeratan hukum yang menanti tidaklah ringan. Sesuai ketentuan yang berlaku, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis mencapai Rp60 miliar. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat kurang mampu.
Komitmen Polda Riau Menjaga Distribusi BBM
AKBP Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan. Operasi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi prioritas utama guna memastikan pasokan energi tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Kerja sama antara warga dan kepolisian adalah kunci untuk memutus rantai distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polda Riau, khususnya di Kuantan Singingi,” pungkasnya menutup pernyataan.