Ikuti Kami
kabarmalam.com

Gebrakan Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Gulung 557 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 12 Mei 2026 21:03 WIB
Gebrakan Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Gulung 557 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

Kabarmalam.com — Langkah nyata Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya kian masif dan tak kenal kompromi. Melalui gelaran Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba bersama polres jajaran sukses memutus rantai jaringan barang haram tersebut dengan meringkus 557 tersangka dalam kurun waktu hanya dua pekan.

Operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan wilayah Riau dari gempuran narkoba. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari pengungkapan 435 laporan polisi yang tersebar di berbagai titik strategis.

Skala Penangkapan dan Profil Tersangka

Dari total 557 individu yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki sebanyak 530 orang, sementara 27 orang lainnya adalah perempuan. Skala penegakan hukum ini tidak main-main; sebanyak 487 tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan 70 orang lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca Juga  Temuan Mengejutkan: Menteri PPPA Ungkap 33 Daycare di Yogyakarta Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Fenomena menarik terlihat dari latar belakang para pelaku. Data menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba ini merambah ke berbagai strata sosial, dengan dominasi dari kalangan pengangguran (182 orang), wiraswasta (168 orang), petani (77 orang), hingga buruh (44 orang). Hal ini mempertegas bahwa ancaman narkotika telah menyusup ke sendi-sendi ekonomi masyarakat paling bawah.

Penyelamatan Generasi dan Nilai Ekonomis Barang Bukti

Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi persnya menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar mengejar angka penangkapan. “Kami mengestimasi telah berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari bahaya laten narkotika. Jika barang bukti ini sempat beredar, nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp 34,85 miliar,” tuturnya dengan nada tegas.

Langkah represif ini merupakan perwujudan kebijakan zero tolerance yang dinstruksikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi:

  • 31,85 Kilogram Sabu berkualitas tinggi
  • 2.319 butir pil Ekstasi
  • 110,74 gram Ganja kering
  • 62 butir Happy Five
  • 761 unit cartridge yang diduga mengandung etomidate
Baca Juga  Visi Besar di Balik Transformasi STIK Menjadi Unipol: Mencetak Penjaga Peradaban Bangsa

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita aset yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp 159,8 juta, lima unit mobil, 128 unit sepeda motor, 467 unit ponsel, bahkan satu unit speedboat yang digunakan untuk penyelundupan jalur laut.

Penyelundupan Lewat Jalur Perairan Digagalkan

Salah satu pencapaian menonjol dalam operasi ini adalah keberhasilan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Petugas berhasil mengendus upaya penyelundupan di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Dalam aksi heroik tersebut, dua kurir berinisial K dan S asal Bengkalis diringkus bersama 27 kilogram sabu yang diangkut menggunakan speedboat cepat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menekankan bahwa jalur perairan memang menjadi perhatian khusus karena sering dimanfaatkan jaringan internasional. “Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perairan untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang haram tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Strategi Ketahanan Pangan Polda Riau: Panen Raya 117,3 Ton Jagung Perkuat Sektor Agraria

Ancaman Hukuman Mati dan Sinergi Masyarakat

Polda Riau memastikan para pelaku tidak akan lepas begitu saja. Penerapan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disiapkan. Ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti mereka yang terlibat dalam jaringan besar.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi. Perang melawan penyalahgunaan narkotika tidak bisa dimenangkan oleh Polri sendirian; dibutuhkan keberanian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran di Bumi Lancang Kuning.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul