Bongkar Peran ‘Engineer Leader’ di Balik Nadiem Makarim: Hakim Sebut Ibam Miliki Wewenang Setara Pejabat Publik
Selasa, 12 Mei 2026 22:03 WIB
Kabarmalam.com — Tabir di balik posisi strategis Ibrahim Arief alias Ibam dalam internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya tersingkap terang di ruang sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan bahwa Ibam bukanlah sekadar konsultan eksternal yang netral, melainkan figur sentral yang sengaja ditempatkan untuk menjadi perpanjangan tangan Nadiem Anwar Makarim.
Dalam pembacaan vonis yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026), Hakim Anggota Sunoto memaparkan fakta-fakta mengejutkan mengenai kedekatan struktural antara Ibam dan mantan menteri tersebut. Penelusuran hukum bermula dari pembentukan grup ‘Tim Teknologi Wartek’ pada 20 November 2019, yang kemudian bertransformasi menjadi ‘Kemendikbud Wartek’. Di sinilah Ibam direkrut langsung oleh Nadiem sebagai engineer leader.
Gaji Fantastis dan Mandat Khusus
Tidak tanggung-tanggung, Ibam diketahui menerima honorarium bersih mencapai Rp 163 juta per bulan. Namun, di balik angka tersebut, terdapat tugas khusus yang jauh melampaui kapasitas seorang konsultan biasa. Hakim menyatakan bahwa posisi Ibam sengaja diciptakan untuk mewakili sosok Nadiem Makarim, terutama ketika muncul resistensi atau penolakan dari tim internal kementerian terhadap kebijakan tertentu.
“Sejak awal posisi terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan,” ujar Hakim Sunoto di persidangan. Hal ini menegaskan bahwa Ibam memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan arah kebijakan teknologi di tubuh kementerian.
Wewenang ‘De Facto’ yang Melampaui Aturan
Majelis hakim juga menyoroti adanya de facto authority atau kewenangan nyata yang dimiliki Ibam, yang secara fungsional setara dengan pejabat publik formal. Meski tidak memegang jabatan struktural secara resmi, Ibam disebut menjalankan kehendak menteri melalui jalur staf khusus. Pola komunikasi dan instruksi ini menciptakan sebuah sistem bayangan di mana keputusan penting bisa diambil tanpa melalui birokrasi formal yang lazim.
Keterlibatan mendalam Ibam ini akhirnya menyeretnya ke dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Proyek yang seharusnya bertujuan untuk digitalisasi pendidikan tersebut justru berujung pada kerugian negara dan menyeret nama-nama besar di lingkungan kementerian.
Vonis 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Putusan ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Jaksa sempat menuntut agar Ibam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar yang mencerminkan besarnya kerugian dalam proyek korupsi Chromebook tersebut.
Meskipun Ibam telah divonis, dinamika di persidangan sempat diwarnai oleh dissenting opinion dari dua hakim yang berpendapat bahwa Ibam seharusnya dibebaskan. Namun, suara mayoritas hakim tetap meyakini adanya penyalahgunaan wewenang dalam peran ‘shadow menteri’ yang dijalankan oleh sang engineer leader tersebut.