Kursi Pengacara Kosong, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Resmi Ditunda
Rabu, 22 Apr 2026 17:22 WIB
Kabarmalam.com — Kelanjutan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menemui babak baru yang tak terduga. Agenda persidangan yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dan ahli meringankan tersebut terpaksa ditunda lantaran seluruh tim penasihat hukum terdakwa kompak tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ketidakhadiran Tim Advokat yang Mengejutkan
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak berbeda dari biasanya. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersiap di kursinya, deretan kursi yang diperuntukkan bagi tim pembela Nadiem justru terlihat lowong. Padahal, hari ini merupakan momentum krusial bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan pembelaan melalui saksi-saksi atau ahli yang dapat meringankan posisi hukumnya.
“Sesuai dengan kesepakatan dan jadwal yang telah ditetapkan bersama antara Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa. Kami dari Penuntut Umum sudah hadir, namun hingga saat ini penasihat hukum belum juga hadir,” lapor Jaksa dalam persidangan tersebut.
Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim di Tengah Persidangan
Selain persoalan absensi tim pengacara, kondisi kesehatan Nadiem Makarim juga sempat menjadi sorotan. Meski mantan bos teknologi itu sudah berada di area rumah tahanan pengadilan, jaksa menginformasikan bahwa Nadiem Makarim dalam kondisi kurang fit. Hal ini memicu Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, untuk memanggil tim medis guna memastikan kelayakan terdakwa dalam mengikuti proses hukum.
Dokter dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan pemeriksaan langsung memberikan testimoninya di hadapan hakim. Menurut penilaian medis, meskipun tidak dalam kondisi prima, Nadiem dinyatakan masih mampu untuk menjalani persidangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masih mampu untuk melakukan sidang hari ini,” tegas sang dokter menjawab pertanyaan hakim.
Hakim Sentil Profesionalitas Penasihat Hukum
Ketidakhadiran tim advokat tanpa keterangan yang jelas memicu kekecewaan dari majelis hakim. Hakim Purwanto menekankan pentingnya profesionalitas dari para penegak hukum agar proses sidang korupsi ini tidak berlarut-larut. Akibat ketidakhadiran ini, majelis hakim memutuskan untuk menggeser jadwal persidangan ke hari Senin, 27 April 2026.
“Kami sangat mengharapkan profesionalitas dari rekan-rekan advokat untuk bisa hadir tepat waktu. Penundaan-penundaan seperti ini tentu mempengaruhi tahapan persidangan yang sudah kami susun. Sidang ditunda hingga Senin mendatang untuk memberikan kesempatan terakhir bagi terdakwa menghadirkan saksi atau ahli,” ujar Hakim Purwanto sembari mengetuk palu sidang.
Menilik Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebagai informasi tambahan, kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek ini bukanlah perkara kecil. Nadiem didakwa terlibat dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,1 triliun.
Angka tersebut muncul dari dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan unit Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi pendidikan dengan nilai kerugian sekitar Rp 621 miliar.
Dalam pusaran kasus Chromebook ini, Nadiem tidak berdiri sendiri. Terdapat tiga terdakwa lainnya yang berasal dari lingkungan internal kementerian, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), serta Ibrahim Arief yang bertindak sebagai tenaga konsultan di era kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.