Aksi Haru Nadiem Makarim Peluk Erat Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: ‘Tuhan Tidak Diam’
Rabu, 13 Mei 2026 23:34 WIB
Kabarmalam.com — Suasana penuh emosi mewarnai akhir persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Di tengah bayang-bayang tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang baru saja dibacakan oleh jaksa, sebuah momen manusiawi tercipta di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem, yang mengenakan pakaian rapi namun tampak guratan lelah di wajahnya, tak kuasa menahan haru saat dihampiri oleh kerumunan driver ojek online (ojol). Para pengemudi ini bukan sekadar penonton; mereka adalah barisan pendukung yang setia mengawal jalannya persidangan sejak awal. Dalam suasana riuh namun khidmat, pelukan hangat dan rangkulan erat pun saling bertukar antara sang mantan menteri dan para ojol tersebut.
Dukungan Moral di Tengah Badai Hukum
“Kami selalu ada, Pak,” celetuk salah satu driver ojol sembari memeluk Nadiem. Kalimat sederhana itu tampak memberikan kekuatan bagi Nadiem di tengah kasus korupsi laptop Chromebook yang menjeratnya. Mata Nadiem terlihat berkaca-kaca, seolah menahan air mata yang hampir tumpah.
“Saya tidak merasa sendirian. Saya merasakan ada pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih banyak,” ujar Nadiem dengan suara yang sedikit bergetar. Baginya, kehadiran para driver ini adalah bentuk validasi moral atas apa yang pernah ia rintis di masa lalu.
Sorakan dukungan terus menggema di lobi pengadilan. “Apapun yang terjadi, Pak Nadiem tetap pahlawan ekonomi saya. Selalu di hati!” teriak seorang driver ojol lainnya. Mereka yakin bahwa sosok yang pernah membawa revolusi di dunia transportasi digital itu akan mendapatkan keadilan.
Tuntutan 18 Tahun dan Denda Triliunan Rupiah
Namun, di balik momen emosional tersebut, kenyataan hukum tetap berdiri tegak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai Nadiem Anwar Makarim bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan yang dilayangkan tergolong sangat berat, yakni pidana penjara selama 18 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas jaksa dalam amar tuntutannya. Tak hanya penjara, Nadiem juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Yang lebih mencengangkan adalah nilai uang pengganti yang harus dibayarkan. Nadiem dituntut membayar total sekitar Rp 5,6 triliun yang terdiri dari dua komponen kerugian besar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut setelah disita dan dilelang, maka akan diganti dengan tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Pesan Terakhir Sebelum Menuju Meja Operasi
Sebelum meninggalkan gedung pengadilan, Nadiem menyempatkan diri berpamitan kepada para pendukungnya. Ia mengabarkan bahwa malam ini dirinya harus segera menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan medis operasi. Meski didera tekanan hukum luar biasa, ia tetap menunjukkan keyakinannya terhadap keadilan Tuhan.
“Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan tidak akan diam. Tidak mungkin ini akan terus seperti ini,” pungkasnya seraya bergegas menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem. Mantan bos startup tersebut kini berstatus sebagai tahanan rumah, sembari menunggu agenda persidangan selanjutnya untuk membuktikan apakah dirinya benar-benar melanggar Pasal 603 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.