Aksi Cepat Polres Jakpus Sikat Pengedar Obat Keras di Petamburan: Ratusan Butir Tramadol Jadi Barang Bukti
Minggu, 24 Mei 2026 11:04 WIB
Kabarmalam.com — Aparat kepolisian berhasil memutus rantai peredaran obat keras ilegal di jantung ibu kota. Seorang pria berinisial SS, atau yang dikenal sebagai Soni Sanjaya, tak berkutik saat diringkus jajaran tim gabungan di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat terlarang yang siap edar.
Laporan Warga Melalui Layanan Darurat 110
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melalui layanan darurat 110. Merespons laporan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat melakukan investigasi di lapangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Beliau memberikan apresiasi terhadap keberanian warga yang proaktif melapor.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Kombes Reynold dalam pernyataan resminya pada Minggu (24/5/2026).
Barang Bukti Ratusan Butir Obat Keras
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subnit Narkoba bersama Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Soni Sanjaya ditangkap beserta paket obat-obatan yang dilarang penjualannya secara bebas.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
- 2 lempeng obat jenis Tramadol (total 20 butir)
- 20 lempeng Trihexyphenidyl (total 200 butir)
- Satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk sarana transaksi
Pendalaman Asal-Usul Barang Haram
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan pemasok yang menyediakan obat-obatan tersebut kepada tersangka. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan kini difokuskan pada pengembangan kasus untuk mengungkap bandar yang lebih besar.
“Terduga pelaku SS beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri dari mana asal-usul barang tersebut diperoleh,” kata AKBP Dhimas.
Akibat perbuatannya, Soni kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. Polisi pun terus mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana di lingkungan mereka agar tercipta situasi keamanan masyarakat yang kondusif.