Ikuti Kami
kabarmalam.com

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Simak Syarat Ketat dan Alasan Medis di Baliknya

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 11 Mei 2026 23:39 WIB
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Simak Syarat Ketat dan Alasan Medis di Baliknya

Kabarmalam.com — Kabar terbaru datang dari koridor hukum Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kelanjutan proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/5/2026), Majelis Hakim secara resmi mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan krusial ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah. Berdasarkan amar penetapan tersebut, Nadiem tidak lagi menghuni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melainkan akan menjalani masa penahanannya di kediaman pribadinya yang berlokasi di kawasan elit The Residence at Dharmawangsa 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Status baru ini mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa, 12 Mei 2026.

Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

Di balik pengalihan status ini, faktor kemanusiaan dan kondisi kesehatan menjadi landasan kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan. Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani tindakan operasi medis pada 13 Mei 2026, yang memerlukan perawatan intensif di RS Abdi Waluyo atau fasilitas medis yang ditunjuk.

Baca Juga  Teka-teki ‘Menteri Bayangan’, Nadiem Makarim Dicecar Soal Pengaruh Jurist Tan yang Mengintimidasi Pejabat Kemendikbud

“Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan ini didasari oleh faktor kesehatan terdakwa, bukan karena adanya intervensi atau faktor lain,” tegas Purwanto di ruang sidang. Ia bahkan mengingatkan Nadiem untuk segera melapor jika ada pihak-pihak yang mencoba menjanjikan sesuatu terkait keputusan ini, guna menjaga integritas persidangan.

Sederet Aturan Ketat Selama Masa Tahanan Rumah

Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Nadiem tidak lantas bebas begitu saja. Hakim menetapkan protokol pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan terdakwa tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan. Berikut adalah beberapa poin utama yang wajib dipatuhi:

  • Wajib Berada di Rumah 24/7: Terdakwa dilarang meninggalkan kediamannya kecuali untuk keperluan medis mendesak, kontrol kesehatan dengan izin hakim, atau menghadiri jadwal persidangan.
  • Pemasangan Alat Pemantau Elektronik: Nadiem wajib bersedia dipasangi alat pelacak pada tubuhnya guna mempermudah pemantauan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
  • Wajib Lapor Rutin: Nadiem diharuskan melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum setiap hari Senin dan Kamis pada jam yang telah ditentukan.
  • Pembatasan Komunikasi: Terdakwa dilarang keras menghubungi saksi-saksi atau pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, baik secara langsung maupun melalui perangkat komunikasi elektronik dan media sosial.
  • Larangan Pernyataan Publik: Nadiem dilarang memberikan wawancara atau pernyataan apa pun kepada media massa terkait kasusnya tanpa izin tertulis dari hakim.
  • Akses Terbuka untuk Petugas: Petugas dari Kejaksaan memiliki wewenang untuk memeriksa rumah kediaman terdakwa sewaktu-waktu guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Baca Juga  Nadiem Makarim Blak-blakan di Persidangan: Rela Nombok Puluhan Juta Demi Gaji Stafsus dalam Kasus Chromebook

Selain syarat-syarat di atas, Nadiem juga diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun asing, kepada penuntut umum dalam waktu 24 jam setelah penetapan dibacakan. Jika terbukti melanggar salah satu poin tersebut, status tahanan rumah akan segera dicabut dan ia akan dijebloskan kembali ke dalam sel rutan.

Rasa Syukur Nadiem Makarim

Mendengar keputusan tersebut, Nadiem Anwar Makarim tampak tak kuasa menyembunyikan rasa leganya. Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan permohonannya dari sisi kemanusiaan.

“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis hakim atas rasa kemanusiaan mereka yang telah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah ini,” tutur Nadiem singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga  Aksi Haru Nadiem Makarim Peluk Erat Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: 'Tuhan Tidak Diam'

Perkembangan status penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat profil Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara. Pengawasan ketat dari Kejaksaan kini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa keadilan tetap berjalan tanpa adanya celah penyalahgunaan fasilitas tahanan rumah tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul