Nadiem Makarim Blak-blakan di Persidangan: Rela Nombok Puluhan Juta Demi Gaji Stafsus dalam Kasus Chromebook
Senin, 11 Mei 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Sorotan tajam tertuju pada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa, Nadiem mengungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai dapur finansial para staf khususnya selama ia menjabat.
Di hadapan majelis hakim, pria yang akrab disapa Mas Menteri ini mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi kekurangan gaji lima orang staf khususnya (stafsus). Langkah ini ia ambil lantaran para staf tersebut mengalami penurunan pendapatan yang drastis dibandingkan saat mereka masih berkarier di sektor swasta sebelum ditarik masuk ke lingkaran pemerintahan.
Alasan di Balik ‘Nombok’ Gaji Stafsus
Nadiem menjelaskan bahwa posisi staf khusus memiliki perbedaan fundamental dengan jabatan struktural seperti Direktur Jenderal (Dirjen). Menurut kacamata Nadiem, seorang Dirjen memiliki akses terhadap berbagai honorarium dari aktivitas kedinasan dan tunjangan lainnya, sementara staf khusus berada di luar skema tersebut.
“Jika saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan sekitar 70 hingga 80 persen,” terang Nadiem saat memberikan klarifikasi di persidangan. Ia menekankan bahwa tambahan uang pribadi tersebut diberikan semata-mata demi memastikan kesejahteraan hidup anak-anak dan keluarga para stafnya, termasuk untuk urusan biaya sewa apartemen yang tetap berjalan.
Aliran Dana ke Jurist Tan yang Kini Buron
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengejar rincian nominal yang secara rutin ditransfer oleh Nadiem. Salah satu nama yang mencuat dalam pemeriksaan adalah Jurist Tan, salah satu stafsus yang hingga kini masih berstatus buron. Nadiem mengakui adanya aliran dana segar dari rekening pribadinya ke kantong para staf khusus menteri tersebut setiap bulan.
“Saya tidak ingat angka pastinya, namun kisarannya mungkin antara Rp 15 hingga 20 juta per bulan untuk setiap SKM (Staf Khusus Menteri) kalau tidak salah,” ungkap Nadiem saat menjawab cecaran jaksa mengenai besaran dana tambahan di luar gaji resmi negara tersebut.
Mengaku ‘Rugi’ Selama Menjadi Menteri
Hal yang cukup menarik perhatian dalam sidang tersebut adalah ketika jaksa menanyakan besaran gaji resmi Nadiem sebagai menteri selama masa jabatan lima tahun. Nadiem justru mengaku sama sekali tidak mengingat nominal gajinya. Ia berdalih bahwa motivasi utamanya mengabdi di kabinet bukanlah demi mengejar gaji bulanan, melainkan kontribusi pada negara.
Nadiem menegaskan bahwa sumber kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT AKAB (Gojek), bukan dari penghasilan sebagai pejabat. “Bukan tidak mau menyebutkan, Pak Jaksa, tapi saya jujur tidak ingat karena tidak pernah melihat slip gaji saya. Yang jelas, saya justru merasa ‘rugi’ waktu dan secara finansial uang saya turun terus selama menjadi menteri,” tambahnya lagi.
Kilas Balik Skandal Chromebook Rp 2,1 Triliun
Perkara yang menyeret Nadiem Makarim ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama beberapa kolega lainnya.
Dalam kasus Chromebook ini, sejumlah terdakwa lain telah mendapatkan vonis hukum, di antaranya Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD) yang divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) dengan vonis 4,5 tahun penjara. Sementara itu, sosok Ibrahim Arief alias Ibam juga tengah menghadapi proses persidangan yang sama.