Ikuti Kami
kabarmalam.com

Dorong Kemandirian Fiskal, Fraksi Golkar MPR RI Akselerasi Pembentukan UU Obligasi Daerah

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 19 Mei 2026 21:34 WIB
Dorong Kemandirian Fiskal, Fraksi Golkar MPR RI Akselerasi Pembentukan UU Obligasi Daerah

Kabarmalam.com — Langkah besar tengah disiapkan untuk merombak wajah pendanaan di tingkat lokal demi mewujudkan kemandirian ekonomi yang lebih tangguh. Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI kini sedang berada di garda terdepan dalam mengawal percepatan pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah. Inisiatif ini dirancang sebagai instrumen pembiayaan alternatif yang diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan pemerintah daerah terhadap kucuran dana dari pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan komitmennya dalam forum Sarasehan Nasional ke-VII yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam acara bertajuk ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan investasi publik‘ tersebut, Mekeng memaparkan bahwa visi besar ini bertujuan agar daerah memiliki otot finansial yang kuat untuk membangun wilayahnya sendiri.

Menuju Pilot Project dan Akselerasi Naskah Akademik

Saat ini, proses penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah terus digodok dengan melibatkan berbagai masukan strategis dari akademisi hingga praktisi keuangan. Mekeng mengakui adanya tantangan birokrasi, namun ia optimis regulasi ini akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga  Komitmen Membangun Desa, Ibas Raih Penghargaan KWP Awards 2026: Bukti Nyata Kepedulian pada Ekonomi Rakyat

“Penyusunan naskah akademis terus kita percepat. Meski ada kendala teknis, prioritas utama kita adalah memastikan payung hukumnya terwujud terlebih dahulu. Ke depannya, kita butuh satu atau dua daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) agar daerah lain memiliki referensi nyata dalam menerbitkan obligasi,” ungkap Mekeng dalam keterangannya di Palembang.

Fokus pada Proyek Produktif dan Strategis

Mekeng menyoroti potensi besar di wilayah seperti Sumatera Selatan yang memerlukan suntikan dana besar untuk infrastruktur vital. Menurutnya, obligasi daerah tidak boleh digunakan secara sembarangan, melainkan harus dialokasikan pada proyek-proyek produktif yang memiliki studi kelayakan (feasibility study) yang matang.

Sektor-sektor seperti pembangunan pelabuhan, rumah sakit modern, pengelolaan air bersih (water management), hingga sistem pengelolaan sampah (waste management) menjadi prioritas utama. Dengan pengelolaan yang profesional, proyek-proyek ini diharapkan mampu menghasilkan pendapatan yang nantinya digunakan untuk mengembalikan dana obligasi kepada investor.

Baca Juga  Lupa Padamkan Lilin Altar, Gereja Katolik Stasi Santo Fransiskus di Mimika Ludes Terbakar

Selain itu, mekanisme penerbitan diusulkan untuk menggunakan sistem satu pintu guna memangkas birokrasi yang berbelit. Hal ini selaras dengan upaya menciptakan iklim kemandirian fiskal di mana daerah tidak lagi hanya menanti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi aktif menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dukungan Lintas Sektor: Dari Regulator Hingga Perbankan

Visi Fraksi Golkar ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Nasrun, menyatakan dukungannya agar skema obligasi daerah segera memiliki legitimasi hukum yang kuat melalui undang-undang.

Dari sisi regulasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa momentum saat ini sangat tepat. I Made Bagus Tirthayatra dari OJK menyoroti pentingnya penyelarasan visi antara eksekutif dan legislatif di daerah agar instrumen ini dapat berjalan optimal. Sementara itu, dari sektor perbankan, Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, melihat obligasi daerah sebagai produk investasi yang sangat menarik bagi perbankan, asuransi, maupun dana pensiun karena sifatnya yang relatif aman dan likuid.

Baca Juga  Terkuak! SDA Beberkan Alasan Aliran Air Begitu Deras di Bawah Jalan Amblas Lenteng Agung

Tak ketinggalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Widhi Widayat juga menekankan pentingnya penguatan regulasi ini dari sisi pengawasan. BPK berkomitmen untuk memastikan tata kelola obligasi daerah berjalan secara akuntabel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan risiko finansial bagi daerah di masa depan.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, parlemen, dan lembaga keuangan, kehadiran UU Obligasi Daerah diharapkan menjadi titik balik bagi akselerasi kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul