Kesaksian Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook: Sebut Urusan Spesifikasi Ada di Level Dirjen
Senin, 11 Mei 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali disidangkan. Dalam babak terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hadir memberikan kesaksian kunci terkait alur birokrasi dan pengambilan keputusan proyek bernilai fantastis tersebut.
Bantahan Terkait Spesifikasi Teknis
Di hadapan majelis hakim pada Senin (11/5/2026), Nadiem secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen spesifikasi teknis pengadaan laptop Chromebook maupun perangkat Chrome Device Management (CDM). Menurutnya, urusan teknis semacam itu sepenuhnya merupakan wewenang di tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen).
Nadiem menjelaskan bahwa mekanisme ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah tradisi birokrasi yang sudah berjalan sejak era kepemimpinan menteri-menteri sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seorang menteri biasanya tidak masuk ke ranah detail teknis seperti spesifikasi perangkat laptop Chromebook.
“Sepanjang sejarah kementerian, bahkan dari menteri-menteri sebelum saya, tidak pernah ada menteri yang menandatangani spesifikasi laptop atau perangkat TIK. Hal itu selalu dilakukan di level dirjen atau direktur,” ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai kewenangannya dalam program di Kemendikbudristek.
Mekanisme Tim Teknis dan Surat Keputusan
Lebih lanjut, Nadiem membeberkan bahwa pada tahun 2020, segala bentuk perubahan spesifikasi didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh dirjen atau direktur terkait. Ia menyebutkan bahwa keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil kajian dari tim teknis, bukan instruksi langsung dari meja menteri.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada dokumen formal, mulai dari penunjukan tim teknis hingga kajian mendalam mengenai pengadaan laptop, yang melibatkan tanda tangannya selama ia menjabat. “Menteri tidak pernah menandatangani kajian, tidak menandatangani penunjukan tim teknis, apalagi dokumen spesifikasi. Semuanya berada di bawah level dirjen,” imbuhnya.
Dampak Kerugian Negara yang Masif
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek pengadaan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri hadir dalam persidangan ini setelah sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut saat masih menjabat.
Selain Nadiem, skandal ini juga menyeret sejumlah nama pejabat penting lainnya di kementerian. Beberapa di antaranya bahkan telah menerima vonis dari pengadilan:
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar, dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
- Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP, divonis 4,5 tahun penjara.
- Ibrahim Arief (Ibam): Tenaga konsultan kementerian yang juga tengah menghadapi proses hukum.
Persidangan ini terus berlanjut untuk menggali lebih dalam sejauh mana tanggung jawab administratif dan hukum dari para pengambil kebijakan dalam proyek yang bertujuan memajukan digitalisasi pendidikan namun justru berakhir di meja hijau Pengadilan Tipikor.