Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ketegasan BGN: 2.213 Unit Layanan Makan Bergizi Gratis Masih Disuspensi Akibat Langgar Aturan

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 31 Mei 2026 21:04 WIB
Ketegasan BGN: 2.213 Unit Layanan Makan Bergizi Gratis Masih Disuspensi Akibat Langgar Aturan

Kabarmalam.com — Badan Gizi Nasional (BGN) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui serangkaian inspeksi mendadak dan pengawasan ketat di berbagai penjuru tanah air, otoritas terkait dilaporkan telah membekukan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Terhitung sejak program ini digulirkan pada 6 Januari 2025 hingga akhir Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG tercatat pernah dijatuhi sanksi suspensi. Dari total 27.208 unit yang beroperasi di seluruh Indonesia, saat ini masih ada 2.213 SPPG yang belum diizinkan kembali beroperasi karena masih terganjal masalah administratif maupun teknis di lapangan.

Baca Juga  Gus Ipul Terkesima Lihat Transformasi Siswa Sekolah Rakyat di Katingan: Modal Menuju Kemandirian Ekonomi

Rincian Sebaran Wilayah yang Terdampak

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, memaparkan bahwa tindakan tegas ini tersebar di tiga wilayah utama operasional. Di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, terdapat 148 unit yang masih dalam masa pembekuan. Mayoritas disebabkan oleh kendala infrastruktur serta manajemen mutu gizi yang belum memadai.

Kondisi lebih mencolok terlihat di Wilayah II (Pulau Jawa), di mana terdapat 1.666 SPPG yang masih berstatus suspend. Sementara itu, untuk Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, tercatat ada 399 unit yang masih harus menjalani pembenahan internal sebelum diizinkan melayani siswa kembali.

Penyebab Utama Sanksi Suspensi

Langkah pembekuan ini tidak diambil tanpa alasan yang kuat. Kabarmalam.com mencatat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pemberian sanksi oleh BGN, di antaranya:

  • Adanya kasus keracunan makanan yang menyebabkan gangguan pencernaan atau diare pada siswa.
  • Penyajian menu yang tidak sinkron dengan anggaran belanja bahan baku yang telah dipatok (Rp 8.000 dan Rp 10.000).
  • Adanya indikasi mark-up harga bahan baku secara sengaja.
  • Ketidakpatuhan terhadap jalur alur bangunan sesuai petunjuk teknis (juknis).
  • Belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Kurangnya fasilitas penunjang seperti mess untuk pengawas dan peralatan dapur yang tidak standar.
Baca Juga  Reshuffle di Tubuh Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana Legawa dan Serahkan Tongkat Estafet kepada Nanik S Deyang

Peringatan Keras bagi Pengelola

BGN memberikan tenggat waktu yang ketat bagi para pengelola SPPG. Jika hingga awal Juni 2026 pihak pengelola tidak mampu menyajikan data valid terkait penyaluran MBG kepada kelompok sasaran, sanksi yang lebih berat menanti. “SPPG tersebut akan dikenakan suspend mayor atau penghapusan insentif, dan Kepala SPPG yang bersangkutan akan menerima peringatan keras,” tegas Nanik.

Transformasi layanan ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar menjadi asupan bergizi bagi generasi muda, tanpa adanya penyimpangan tata kelola manajemen di tingkat unit pelayanan.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul