Kedok Suci Pendiri Ponpes di Pati Terbongkar, Empat Tahun Lancarkan Aksi Bejat Terhadap Santriwati
Kamis, 07 Mei 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Tirai gelap yang menyelimuti sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya tersingkap. Seorang pria berinisial AS (51), yang ironisnya merupakan pendiri sekaligus pengasuh institusi pendidikan tersebut, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan serangkaian aksi kekerasan seksual terhadap anak didiknya sendiri.
Aksi biadab ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung secara beruntun selama empat tahun terakhir. Terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024, tersangka dengan leluasa melancarkan aksi predatornya tanpa terendus oleh dunia luar. Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka utama dalam kasus memilukan yang menggemparkan warga Kabupaten Pati tersebut.
Modus Pijat yang Berujung Petaka
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, AS menggunakan siasat yang sangat licik untuk menjerat korbannya. Ia kerap memanggil korban ke kamar dengan dalih meminta pijat. Alasan yang terlihat lumrah di lingkungan pesantren itu ternyata hanyalah pintu masuk menuju tindakan pencabulan anak yang sistematis dan terencana.
“Tersangka mengajak korban dengan alasan ingin dipijat di dalam kamar. Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah drastis di mana korban justru dipaksa melepaskan pakaian hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut,” ungkap Kombes Jaka Wahyudi. Tercatat, salah satu korban telah mengalami trauma mendalam setelah dicabuli hingga 10 kali di lokasi yang berbeda-beda dalam rentang waktu empat tahun tersebut.
Pelarian dan Ritual Palsu di Wonogiri
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena tersangka sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa AS sempat bersembunyi di wilayah Wonogiri dengan alibi sedang menjalani ritual tertentu. Namun, gerak cepat jajaran kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya sang predator seks tersebut di tempat persembunyiannya.
Kini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain dalam lingkup pondok pesantren yang dikelola tersangka. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas trauma psikis yang ia torehkan kepada para santriwati yang seharusnya ia lindungi.