Prabowo Pertahankan Mekanisme Pengangkatan Kapolri, Persetujuan DPR Tetap Menjadi Syarat Mutlak
Selasa, 05 Mei 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Teka-teki mengenai arah reformasi di tubuh kepolisian, khususnya terkait prosedur pemilihan pucuk pimpinan, kini menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan untuk tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini, tanpa melakukan perubahan fundamental pada keterlibatan legislatif.
Laporan Akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri
Keputusan strategis ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai menyerahkan laporan akhir komisi kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengungkapkan bahwa sempat terjadi dinamika pemikiran di internal komisi mengenai cara terbaik dalam menentukan siapa yang layak memimpin institusi Bhayangkara.
“Kami melaporkan adanya perbedaan pandangan terkait metode pengangkatan Kapolri. Sebagian anggota berpendapat bahwa pengangkatan tersebut cukup menjadi hak prerogatif Presiden tanpa perlu konfirmasi DPR, sementara sebagian lainnya ingin tetap mempertahankan sistem yang ada,” jelas Jimly kepada awak media.
Prabowo Memilih Jalan Tengah yang Stabil
Setelah menimbang berbagai argumen serta sisi positif dan negatif dari masing-masing opsi, Presiden Prabowo akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mengubah aturan main. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas publik dalam pemilihan pejabat tinggi negara.
“Setelah berdiskusi panjang mengenai plus minusnya, Bapak Presiden memberikan arahan agar mekanisme yang berjalan sekarang dipertahankan saja,” tambah Jimly. Dengan demikian, sosok calon Kapolri akan tetap diusulkan oleh Presiden ke DPR untuk kemudian diproses guna mendapatkan persetujuan.
Memahami ‘Right to Consent’ DPR
Jimly menekankan bahwa proses di DPR sebenarnya bukan sekadar fit and proper test biasa, melainkan bentuk penggunaan hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui (right to consent). Mekanisme ini selaras dengan prosedur yang diterapkan dalam pengangkatan Panglima TNI sesuai dengan amanat undang-undang.
“Presiden memiliki hak untuk mengajukan nama, dan DPR memegang peran untuk memberikan lampu hijau atau merah. Meskipun dalam praktiknya selama ini DPR hampir selalu menyetujui nama yang disodorkan Presiden, keberadaan proses ini tetap dianggap krusial sebagai bentuk kontrol check and balances,” tuturnya.
Keputusan untuk menjaga status quo ini menandakan bahwa pemerintah ingin memastikan transisi kepemimpinan di Polri tetap berjalan dalam koridor hukum yang stabil. Di sisi lain, meski metode pengangkatan tidak berubah, sinyal mengenai adanya revisi pada aspek lain dalam Undang-Undang Polri tetap terbuka lebar demi memperkuat profesionalisme institusi di masa depan.