Langkah Tegas Presiden Prabowo: Jabatan Personel Polri di Luar Institusi Akan Dibatasi Secara Ketat
Selasa, 05 Mei 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah besar menuju transformasi Korps Bhayangkara mulai menunjukkan titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan lampu hijau terhadap usulan pembatasan jabatan bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur institusi kepolisian. Kebijakan ini merupakan salah satu poin krusial dari rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Percepatan reformasi kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan di Istana Merdeka pada Selasa (5/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan perlunya aturan yang lebih spesifik dan terbatas terkait posisi-posisi mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri. Selama ini, belum ada garis batas yang cukup tegas yang mengatur peran anggota Polri di luar institusi induknya.
Transformasi Menuju Profesionalisme yang Limitaf
Jimly menjelaskan bahwa arah kebijakan ini akan mengadopsi pola yang sudah diterapkan pada tubuh TNI. Menurutnya, Presiden menginstruksikan agar jabatan-jabatan tersebut ditentukan secara limitatif—artinya, hanya posisi tertentu yang diperbolehkan secara hukum.
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa jabatan yang bisa diduduki oleh Polri di luar struktur harus ditentukan secara limitatif, seperti halnya yang diatur dalam Undang-Undang TNI. Jadi, tidak bisa lagi sebebas sekarang di mana hampir tidak ada batasan yang jelas,” ujar Jimly di hadapan awak media di Jakarta.
Implementasi dari instruksi ini kabarnya akan segera digodok oleh kementerian terkait di bawah supervisi Menteri Koordinator. Aturan baru ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau dimasukkan ke dalam revisi undang-undang yang saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.
Evaluasi Menyeluruh Terhadap Institusi Penegak Hukum
Menariknya, visi reformasi Presiden Prabowo ternyata tidak hanya berhenti pada tubuh kepolisian. Jimly memaparkan bahwa kepala negara menginginkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lembaga penegak hukum dan sistem kehakiman di Indonesia. Hal ini dianggap mendesak mengingat Indonesia telah menjalani masa reformasi selama lebih dari dua dekade.
“Reformasi ini harus dilakukan secara terpadu. Bukan hanya soal kenaikan gaji bagi para hakim atau aparat, tetapi mencakup evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan kinerja lembaga. Namun, sebagai langkah awal, kita memulainya dari institusi kepolisian terlebih dahulu,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap di Tangan Presiden
Terkait mekanisme suksesi kepemimpinan di Polri, Jimly memastikan bahwa tidak akan ada perubahan radikal dalam proses pengangkatan Kapolri. Presiden Prabowo memutuskan untuk mempertahankan prosedur yang ada, di mana calon Kapolri tetap dipilih oleh Presiden dan diajukan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Jimly meluruskan pandangan mengenai proses di parlemen, dengan menegaskan bahwa keterlibatan DPR bukanlah sekadar fit and proper test formalitas, melainkan bentuk right to consent atau hak untuk menyetujui. Hal yang sama berlaku bagi pemilihan Panglima TNI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dengan adanya pembatasan jabatan ini, diharapkan personel Polri dapat lebih fokus pada fungsi utama mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sekaligus menjaga marwah institusi dalam peta penegak hukum di tanah air.