Manuver Gedung Putih: Klaim Perang Iran Telah Berakhir Demi Hindari Restu Kongres
Jumat, 01 Mei 2026 16:04 WIB
Kabarmalam.com — Di tengah tensi geopolitik yang masih memanas, pemerintahan Donald Trump meluncurkan sebuah klaim berani yang memicu perdebatan sengit di Capitol Hill. Gedung Putih secara resmi menyatakan bahwa fase peperangan aktif dengan Iran telah dianggap selesai, menyusul diberlakukannya gencatan senjata sejak awal April lalu. Langkah ini dipandang luas sebagai strategi politik untuk melewati kewajiban konstitusional yang mengharuskan persetujuan Kongres dalam setiap tindakan militer jangka panjang.
Siasat di Balik Gencatan Senjata
Pernyataan tersebut mencuat beriringan dengan kesaksian Menteri Pertahanan Pete Hegseth di hadapan Senat. Dalam keterangannya, Hegseth menegaskan bahwa gencatan senjata yang berlangsung saat ini secara efektif telah memutus mata rantai konflik bersenjata. Argumen ini menjadi landasan bagi pemerintahan Trump untuk tidak memenuhi mandat undang-undang tahun 1973, yang mewajibkan presiden meminta izin resmi dari Kongres jika operasi militer melampaui batas waktu 60 hari.
Seorang pejabat senior pemerintahan, yang enggan disebutkan identitasnya, menyatakan bahwa permusuhan yang meletus pada Sabtu, 28 Februari lalu, kini telah dinyatakan berakhir. Berdasarkan catatan di lapangan, kontak senjata antara militer Amerika Serikat dan militer Iran memang tidak lagi terjadi sejak periode gencatan senjata dimulai pada 7 April.
Blokade dan Kendali Selat Hormuz
Meski genderang perang diklaim telah diredam, situasi di Selat Hormuz justru tetap mencekam. Iran masih memegang kendali atas jalur pelayaran vital tersebut, sementara Angkatan Laut AS tidak mengendurkan blokade untuk menghalau kapal-kapal tanker minyak Iran yang mencoba keluar ke perairan internasional. Kondisi status quo ini membuat klaim ‘berakhirnya perang’ terasa seperti pertempuran yang beralih rupa menjadi tekanan ekonomi dan blokade laut.
Sesuai dengan Resolusi Kekuatan Perang, Trump sejatinya memiliki tenggat waktu hingga Jumat ini untuk mendapatkan otorisasi atau menghentikan seluruh aktivitas tempur. Namun, dengan mengklaim perang telah usai, pemerintah seolah-olah menghentikan arloji hukum yang terus berdetak tersebut.
Kritik Tajam dari Oposisi dan Pakar Hukum
Langkah sepihak ini tak pelak menuai protes keras dari kubu Demokrat dan sebagian Republikan. Senator Susan Collins dari Maine menegaskan bahwa tenggat waktu 60 hari bukanlah sebuah saran, melainkan keharusan hukum. Menurutnya, setiap kelanjutan dari konflik Timur Tengah ini harus memiliki tujuan yang transparan dan strategi penyelesaian yang matang.
“Tindakan militer terhadap Iran harus memiliki misi yang jelas dan tujuan yang bisa dicapai, bukan sekadar permainan kata-kata untuk menghindari pengawasan parlemen,” ujar Collins dengan nada tegas.
Misi Baru: Dari ‘Epic Fury’ ke ‘Epic Passage’
Di balik layar, muncul usulan untuk mengubah narasi operasi militer menjadi sesuatu yang lebih defensif. Richard Goldberg, mantan direktur penanggulangan senjata pemusnah massal Iran, menyarankan transisi ke operasi baru yang disebut sebagai “Epic Passage.” Operasi ini dirancang sebagai sekuel dari “Epic Fury,” dengan fokus pada pemulihan kebebasan navigasi di Selat Hormuz.
Namun, interpretasi hukum yang digunakan pemerintah dianggap sebagai “permainan hukum yang berbahaya” oleh Katherine Yon Ebright dari Brennan Center. Ia menekankan bahwa dalam teks Resolusi Kekuatan Perang, tidak ada celah yang memungkinkan hitungan mundur 60 hari dihentikan hanya karena adanya gencatan senjata sementara. Manuver ini dianggap sebagai upaya untuk melonggarkan batasan kekuasaan eksekutif dalam kebijakan luar negeri yang sangat berisiko.