Bisnis Gelap Tramadol Terbongkar: Dua Pengedar di Tangerang Diciduk Beserta Ribuan Butir Obat Keras
Jumat, 24 Apr 2026 04:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah kaki dua pemuda berinisial LF (20) dan MRP (22) dalam menjalankan bisnis gelap sediaan farmasi tanpa izin terpaksa terhenti di balik jeruji besi. Keduanya diringkus oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis tramadol yang siap diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.
Kronologi Penangkapan di Keheningan Malam
Penangkapan ini bermula dari kewaspadaan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota yang tengah menyisir kawasan Jalan Windu Karya, Sukarasa. Pada Kamis (23/4) dini hari, petugas menaruh curiga pada gerak-gerik dua pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang tidak wajar.
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penghentian dan penggeledahan. Hasilnya cukup mengejutkan; petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam tas serta jok kendaraan pelaku. Tak kurang dari 1.030 butir tramadol dan 98 butir trihexyphenidyl diamankan sebagai bukti kuat aktivitas ilegal mereka.
Pasokan dari Tanah Abang Menuju Jatiuwung
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan awal para pelaku, obat-obatan tersebut baru saja mereka beli dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, ribuan butir obat penenang tersebut akan didistribusikan kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, terutama bagi keselamatan generasi muda kita. Tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba merusak tatanan sosial dengan peredaran obat terlarang,” tegas Kombes Jauhari dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Saat ini, LF dan MRP beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam terkait jaringan peredaran mereka.
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jeratan hukum ini tidak main-main, karena mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun atas tindakan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.