Ikuti Kami
kabarmalam.com

Heboh Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan Bintaro, BPOM Langsung Turun Tangan dan Beri Sanksi

Wahid | kabarmalam.com
Kamis, 14 Mei 2026 06:34 WIB
Heboh Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan Bintaro, BPOM Langsung Turun Tangan dan Beri Sanksi

Kabarmalam.com — Sebuah unggahan video yang menunjukkan peredaran obat keras di rak terbuka sebuah swalayan mendadak viral dan memicu keresahan publik. Dalam rekaman tersebut, obat-obatan yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter justru bersanding bebas dengan produk retail lainnya, memudahkan siapa saja untuk menjangkaunya tanpa pengawasan medis.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan apoteker dan praktisi kesehatan. Mereka menyayangkan lemahnya kontrol di sisi retail yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Tanpa diagnosa dokter, konsumsi obat golongan keras dapat memicu efek samping yang fatal bagi tubuh. “Sebagai bagian dari tenaga farmasi, saya benar-benar terkejut melihat pemandangan ini di supermarket umum,” tulis salah satu netizen yang ikut mengomentari fenomena tersebut.

Baca Juga  Bogor dan Depok Darurat Penyalahgunaan Tramadol, BPOM: Ancaman Nyata Bagi Generasi Emas 2045

Respon Cepat BPOM RI

Menanggapi laporan yang meluas di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) segera mengambil langkah taktis. Pihak otoritas mengonfirmasi bahwa tim mereka telah diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan produk-produk bermasalah tersebut. “Produk sudah kami amankan. Tim BPOM RI telah turun ke lapangan sejak laporan ini mencuat,” tulis pihak BPOM dalam keterangan resminya kepada Kabarmalam.com.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam melaporkan temuan tersebut. Diketahui, lokasi swalayan yang menjadi sorotan berada di kawasan pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan dengan Dinas Kesehatan setempat guna mengusut tuntas jalur distribusi obat tersebut.

Baca Juga  Kedok 'Allah Kedua' di Magetan: Mengupas Manipulasi Emosi di Balik Aksi Bejat Dukun Cabul

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran distribusi ini. Menurutnya, penjualan obat keras di sarana retail merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. “Kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Terhadap pelanggaran distribusi yang tidak sesuai ketentuan, BPOM akan memberikan sanksi tegas,” ungkap Taruna dengan nada lugas.

Selain penyitaan barang, BPOM juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen swalayan terkait. Pembinaan dilakukan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat aspek keamanan obat adalah hal yang mutlak.

Klarifikasi Terkait PerBPOM No. 5 Tahun 2026

Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga meluruskan simpang siur mengenai keterkaitan kasus ini dengan regulasi terbaru, yakni PerBPOM No. 5 Tahun 2026. Otoritas menegaskan bahwa aturan tersebut justru hadir untuk memperketat pengawasan obat, bukan untuk melegalkan obat keras di toko bebas.

Baca Juga  Sinergi Strategis Unhan RI dan BPOM: Membentengi Generasi Muda dari Jeratan Penyalahgunaan Obat

Fokus dari regulasi tersebut adalah memastikan tenaga penunjang di minimarket atau swalayan memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengelola obat bebas (OTC). Keahlian yang dimaksud mencakup cara penyimpanan yang benar, pemantauan suhu, hingga memastikan produk tidak rusak atau kedaluwarsa sebelum sampai ke tangan konsumen.

“Petugas di sana dilatih agar mengerti cara penempatan obat yang tepat di instalasi mereka, sehingga tidak membahayakan masyarakat. Jadi, ini bukan soal menggantikan peran apoteker, melainkan penguatan standar keamanan di level retail untuk obat yang memang sudah diizinkan dijual bebas,” pungkas Taruna.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid