Bongkar Gurita Pencucian Uang, Bareskrim Ringkus Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
Kamis, 23 Apr 2026 18:33 WIB
Kabarmalam.com — Penelusuran panjang terhadap jaringan narkotika lintas wilayah yang dikomandoi oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin terus membuahkan hasil signifikan. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Bareskrim Polri resmi mengamankan istri dan dua anak dari bandar besar asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut atas dugaan keterlibatan dalam praktik pencucian uang hasil bisnis haram.
Lingkaran Keluarga dalam Jeratan Hukum
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tiga anggota keluarga inti Ko Erwin. Mereka diidentifikasi sebagai Virda Virginia Pahlevi, yang merupakan istri tersangka utama, serta dua anak mereka, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Operasi penangkapan ini dilakukan secara intensif di dua titik berbeda di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana narkoba yang sengaja disamarkan melalui berbagai aset atas nama anggota keluarga tersebut.
Operasi Gabungan Skala Besar
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satgas NIC Bareskrim Polri. Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh perwira menengah berpengalaman, Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aliran dana yang dihasilkan dari peredaran gelap narkotika milik Ko Erwin dialihkan menjadi aset-aset berharga untuk menghindari deteksi aparat hukum.
Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari kejahatan kerah putih tersebut. Berbagai aset properti mulai dari rumah tinggal, ruko, hingga bangunan gudang kini telah dipasangi garis polisi.
“Kami telah menyita sejumlah aset berharga, di antaranya rumah, ruko, gudang, serta beberapa kendaraan bermotor. Selain aset fisik, dokumen-dokumen transaksi keuangan juga telah kami amankan untuk memperkuat konstruksi kasus TPPU ini,” ungkap Eko Hadi kepada awak media pada Kamis (23/4/2026).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan bandar narkoba lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga akan memiskinkan siapa pun yang turut menikmati dan menyembunyikan hasil kejahatan tersebut, termasuk anggota keluarga sendiri.