Ikuti Kami
kabarmalam.com

Pelarian Berakhir di Mesir: Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Korban Berharap Keadilan Segera Tegak

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 11 Mei 2026 21:04 WIB
Pelarian Berakhir di Mesir: Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Korban Berharap Keadilan Segera Tegak

Kabarmalam.com — Langkah hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru yang krusial. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri tersebut dikabarkan telah diamankan oleh pihak berwenang di Mesir. Muhammad Mahdi Alatas, selaku pelapor dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa Ahmad Al Misry kini berada dalam tahanan Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional, sebuah unit di bawah Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

Kabar tersebut disampaikan Mahdi usai dirinya mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk berkoordinasi dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) pada Senin (11/5/2026). Dalam keterangannya, Mahdi merinci kronologi penahanan yang dilakukan otoritas Mesir.

Kronologi Penahanan di Negeri Piramida

Menurut Mahdi, penahanan pertama terjadi pada 23 April 2026, tak lama setelah kasus ini mulai mencuat ke publik. Meski sempat dilepaskan selama satu hari, Ahmad Al Misry beserta istrinya kembali dijemput oleh petugas pada 27 April dan tetap ditahan hingga saat ini untuk keperluan penyidikan di sana.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Skandal Tambang Emas Ilegal: Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Jadi Tersangka

“Informasi yang kami terima, dia sudah ditahan sejak akhir April. Saat ini proses hukum di Mesir masih berjalan, dan kami terus memantau perkembangannya melalui pihak Kepolisian di Indonesia,” ujar Mahdi kepada awak media.

Upaya Ekstradisi dan Red Notice Interpol

Pihak Polri tidak tinggal diam dalam menangani kasus lintas negara ini. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri telah resmi mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol. Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, menyatakan bahwa proses pengajuan tersebut sedang berjalan melalui mekanisme portal Interpol.

Selain pengejaran fisik, kepolisian juga tengah mendalami validitas kewarganegaraan tersangka. Diketahui, Ahmad Al Misry menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi setelah menikah dengan warga lokal. Namun, muncul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masih memiliki kewarganegaraan ganda yang kini sedang dikoordinasikan dengan pemerintah Mesir.

Baca Juga  Jejak Gelap Pasangan Kekasih di Balik Sindikat Phishing Global: Dari Kupang Guncang Dunia Siber

Modus Beasiswa dan Nasib 13 Korban

Kisah pilu juga terungkap di balik kasus ini. Mahdi mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 13 orang korban yang mengadu kepadanya, mayoritas di antaranya adalah anak di bawah umur. Namun, baru lima laporan yang secara resmi dinaikkan ke tahap kepolisian.

Modus yang digunakan tersangka terbilang licik, yakni menjanjikan beasiswa pendidikan di Mesir. Faktanya, para santri tersebut justru harus membiayai sendiri tiket keberangkatan, izin tinggal, hingga biaya hidup mereka setibanya di sana. Bukannya menimba ilmu dengan tenang, para korban justru dibiarkan terkatung-katung tanpa pendampingan yang jelas.

“Mereka dijanjikan beasiswa, tapi kenyataannya uang tiket bayar sendiri. Di Mesir mereka ditelantarkan begitu saja seperti anak kambing yang dilepas di padang rumput,” kata Mahdi dengan nada geram.

Baca Juga  Skincare Maut Berbahan Merkuri: Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor Beromzet Fantastis

Pesan untuk Masyarakat

Menutup keterangannya, Mahdi memberikan pesan menohok agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terpedaya oleh citra seseorang. Ia menekankan bahwa kemampuan berbahasa asing atau penampilan religius bukanlah jaminan moralitas seseorang.

“Jangan mudah terharu atau menganggap seseorang seperti dewa hanya karena mahir berbahasa Arab. Kita harus tetap kritis,” pungkasnya. Kini, publik menanti langkah teknis dari kepolisian untuk segera memulangkan Ahmad Al Misry agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul