Bareskrim Bongkar Skandal Tambang Emas Ilegal: Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Jadi Tersangka
Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Praktik lancung di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan tajam Bareskrim Polri. Dalam upaya mempersempit ruang gerak mafia sumber daya alam, penyidik menetapkan dua sosok penting di balik operasional PT Simba Jaya Utama (SJU) sebagai tersangka dalam skandal tambang emas ilegal yang tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.
Jeratan Hukum Bagi Para Petinggi Perusahaan
Dua figur yang kini harus berhadapan dengan meja hijau tersebut adalah DHB, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU untuk periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang merupakan suksesor di kursi direktur perusahaan tersebut sejak September 2022 hingga sekarang. Keduanya diduga kuat terlibat dalam rantai gelap bisnis emas yang dijalankan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam. “Keduanya dijerat atas dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, kami juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang,” jelas Ade dalam keterangannya kepada media.
Jejak Pelaku dan Upaya Pencekalan
Penyelidikan polisi sebenarnya mengungkap keterlibatan pihak lain, yakni SB yang merupakan ayah dari tersangka DHB. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SB. Namun, demi hukum, tuntutan terhadapnya tidak dapat dilanjutkan karena SB telah meninggal dunia. Meskipun demikian, pengusutan terhadap DHB dan VC terus dipacu dengan dukungan bukti-bukti kuat.
Hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai instrumen hukum mulai dari keterangan saksi ahli, dokumen surat, hingga bukti elektronik yang krusial. Guna memastikan para tersangka tidak melarikan diri, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pencegahan keluar negeri. “Langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti,” tambah Ade.
Komitmen Lindungi Kekayaan Negara dan Alam
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor mineral. Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi praktik pertambangan liar yang menggerus kekayaan bumi pertiwi. Pendekatan hukum yang digunakan tidak hanya menyasar tindak pidana asalnya, tetapi juga menelusuri aliran dana melalui jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mengusut tuntas perkara ini, Polri juga menjalin kolaborasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran transaksi keuangan menjadi kunci untuk membongkar seberapa besar keuntungan yang diraup dari aktivitas ilegal ini. Diharapkan, ketegasan ini mampu menciptakan efek jera serta mencegah terjadinya kebocoran devisa negara yang lebih besar di masa depan.
Pasal Berlapis Menanti
Atas perbuatannya, DHB dan VC kini terancam hukuman berat melalui pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Tak hanya itu, mereka juga dibidik dengan Pasal 6 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Penanganan kasus eksploitasi tambang emas ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang, tanpa harus dikelola dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merusak ekosistem.