Skandal Napi Korupsi ‘Ngopi’ Berujung Pahit: Karutan Kendari Dinonaktifkan, Terpidana Dibuang ke Nusakambangan
Jumat, 17 Apr 2026 18:35 WIB
Kabarmalam.com — Kursi jabatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari mendadak ‘panas’ setelah kabar penonaktifan sejumlah pejabat terasnya mencuat ke publik. Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat struktural lainnya resmi dibebastugaskan dari jabatan mereka. Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya video Supriadi, seorang narapidana korupsi, yang tertangkap kamera sedang bersantai di sebuah kedai kopi di tengah masa hukumannya.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Tidak hanya pimpinan rutan, petugas pengawalan yang membiarkan peristiwa tersebut terjadi juga ikut terseret dalam pusaran investigasi internal yang dilakukan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal.
Sanksi Tegas dan Mutasi ke Lapas High Security
“Pemeriksaan mendalam tengah dilakukan terhadap para petugas pengawalan, pejabat struktural terkait, hingga Kepala Rutan,” ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026). Selama proses investigasi berlangsung, mereka yang terlibat telah ditarik ke pusat dan dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait integritas dan standar operasional prosedur.
Di sisi lain, nasib Supriadi, sang mantan Kepala Syahbandar Kolaka, kini jauh dari kenyamanan kedai kopi. Buntut dari aksi ‘plesirannya’ yang terekam kamera, ia langsung didepak dari Rutan Kendari dan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di sana, ia akan menjalani sisa masa tahanannya di bawah pengawasan ekstra ketat dalam kategori lapas maximum security.
Kronologi Pelanggaran yang Mencoreng Instansi
Insiden memalukan ini bermula dari sebuah rekaman video yang beredar luas di jagat maya. Supriadi terlihat berjalan santai dari sebuah masjid menuju kedai kopi di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Selasa siang (14/4). Ironisnya, meski dalam status tahanan, ia tampak didampingi oleh petugas berpakaian resmi. Pihak rutan awalnya berdalih bahwa keluarnya Supriadi adalah prosedur resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK), namun keberadaannya di coffee shop jelas merupakan pelanggaran berat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, bereaksi keras terhadap fenomena ini. Ia menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi petugas yang ‘main mata’ dengan narapidana. “Sesuai arahan Bapak Menteri, tindakan tegas akan diambil mulai dari tingkat pengawal hingga pucuk pimpinan di rutan tersebut jika terbukti ada pelanggaran aturan,” tegas Rika mengulangi komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal. Kini, alih-alih menghirup aroma kopi di kafe, ia harus berhadapan dengan dinginnya dinding sel di pulau penjara paling terisolasi di Indonesia.