KontraS Endus Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Sebut Serangan Oknum TNI Terorganisir dan Sistematis
Kamis, 16 Apr 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Namun, di tengah bergulirnya proses peradilan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) justru melontarkan keraguan mendalam terkait motif di balik aksi keji tersebut.
Pihak KontraS secara tegas menyangsikan narasi bahwa serangan tersebut hanya didasari oleh dendam pribadi. Bagi mereka, ada indikasi kuat bahwa aksi yang melibatkan sejumlah oknum prajurit tersebut dilakukan secara terstruktur dan bukan atas kehendak perorangan semata.
Keraguan Atas Motif Dendam Pribadi
M. Yahya Ihyaroza, perwakilan dari Divisi Hukum KontraS, mengungkapkan bahwa internal organisasi melihat adanya ketidaksinkronan antara tindakan yang dilakukan dengan alasan yang dikemukakan. Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (16/4/2026), Yahya menekankan bahwa sulit dipercaya jika serangan sesadis itu lahir hanya dari inisiatif personal.
“Kami melihat ada dugaan kuat bahwa rentetan kejadian ini tidak mungkin berjalan hanya berdasarkan kehendak pribadi individu tertentu,” ujar Yahya. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, KontraS masih terus menggali apa sebenarnya motif asli di balik peristiwa yang menimpa Andrie Yunus tersebut.
Yahya mempertanyakan tingkat kecanggihan dan pengorganisasian serangan jika alasannya hanya sekadar sakit hati. “Apakah masuk akal jika dendam pribadi harus dieksekusi dengan cara yang begitu sistematis dan terorganisir? Inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tuturnya retoris.
Keterlibatan Oknum Perwira TNI
Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap detail mengejutkan mengenai para pelaku. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah resmi menetapkan empat orang oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Mereka bukan prajurit sembarang, melainkan berasal dari jajaran Denma Bais TNI yang mencakup matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Keempat terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Komposisi ini menunjukkan keterlibatan tiga orang perwira dan satu bintara, sebuah fakta yang semakin memperkuat kecurigaan KontraS mengenai sifat terorganisir dari serangan ini.
Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para terdakwa bersikukuh bahwa aksi mereka murni didasari dendam kepada saudara AY (Andrie Yunus). Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan tuntutan transparansi yang disuarakan publik.
Dalam pelimpahan perkara ke Pengadilan Militer, sejumlah barang bukti krusial turut diserahkan, antara lain:
- Satu buah gelas tumbler dan botol sisa cairan pembersih karat.
- Satu botol aki bekas yang diduga sebagai wadah air keras.
- Pakaian korban, mulai dari kaus putih, kemeja, celana panjang, hingga sepatu.
- Satu unit helm hitam beserta busanya.
- Flash disk berisi rekaman video kejadian.
KontraS mendesak agar pihak berwenang, baik Kepolisian maupun Puspom TNI, membuka kasus ini secara transparan dan tidak berhenti pada pengakuan “dendam pribadi”. Menurut Yahya, keterbukaan informasi sangat krusial agar keadilan sejati bagi korban dapat ditegakkan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.