Ikuti Kami
kabarmalam.com

Menanti Keadilan bagi Andrie Yunus: Sidang Tuntutan 4 Prajurit TNI Ditunda hingga Awal Juni

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 20 Mei 2026 14:04 WIB
Menanti Keadilan bagi Andrie Yunus: Sidang Tuntutan 4 Prajurit TNI Ditunda hingga Awal Juni

Kabarmalam.com — Kursi pesakitan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih akan diduduki oleh empat prajurit TNI dalam beberapa pekan ke depan. Harapan publik untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, terpaksa tertunda. Majelis Hakim memutuskan untuk menggeser jadwal persidangan hingga awal Juni mendatang guna melengkapi kesaksian ahli.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/5), suasana ruang sidang tampak khidmat saat Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyusun ulang linimasa persidangan. Keempat terdakwa yang masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dipastikan akan menghadapi tuntutan jaksa pada 3 Juni 2026.

Baca Juga  Layanan Kereta Jarak Jauh Kembali Normal Pasca Insiden Tragis di Stasiun Bekasi Timur

Alasan Penundaan dan Kehadiran Saksi Ahli

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Oditur Militer masih memerlukan keterangan dari dua saksi ahli, termasuk dokter yang menangani pemulihan Andrie Yunus secara intensif. Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga mengajukan permohonan untuk menghadirkan ahli hukum pidana guna memberikan perspektif pembelaan.

“Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan (pledoi),” tegas Kolonel Chk Fredy saat memimpin persidangan. Hakim memberikan catatan keras bahwa tanggal 2 Juni adalah kesempatan terakhir bagi semua pihak untuk menghadirkan ahli. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap prajurit TNI tersebut tidak berlarut-larut dan segera mencapai kepastian hukum.

Baca Juga  Beban Strategis di Teluk: Mengapa UEA Kini Menimbang Penutupan Pangkalan Militer Amerika Serikat?

Kronologi dan Motif: Dendam Akibat Interupsi

Kilas balik dari kasus ini bermula dari sebuah insiden di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus yang dikenal sebagai aktivis KontraS melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang melibatkan DPR RI. Tindakan berani Andrie rupanya memicu kemarahan di kalangan terdakwa.

Berdasarkan berkas dakwaan, para terdakwa merasa tindakan Andrie telah menginjak-injak kehormatan institusi mereka. Rasa kesal yang memuncak itulah yang diduga menjadi motor penggerak bagi keempatnya untuk merencanakan aksi balas dendam melalui penyiraman zat kimia berbahaya. Mereka membagi peran dengan saksama, mulai dari memantau aktivitas korban hingga eksekusi di lapangan.

Baca Juga  Langkah Strategis Prabowo di Prancis: Dari Salat Idul Adha di KBRI hingga Temui Emmanuel Macron

Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Atas perbuatan tersebut, keempat tentara ini dijerat dengan pasal berlapis. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis Hakim menargetkan bahwa rangkaian panjang Pengadilan Militer ini akan mencapai puncaknya pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan akhir. Bagi publik dan rekan-rekan aktivis, vonis ini nantinya akan menjadi barometer sejauh mana keadilan ditegakkan bagi warga sipil di hadapan hukum militer.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul