Menanti Keadilan bagi Andrie Yunus: Sidang Tuntutan 4 Prajurit TNI Ditunda hingga Awal Juni
Rabu, 20 Mei 2026 14:04 WIB
Kabarmalam.com — Kursi pesakitan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih akan diduduki oleh empat prajurit TNI dalam beberapa pekan ke depan. Harapan publik untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, terpaksa tertunda. Majelis Hakim memutuskan untuk menggeser jadwal persidangan hingga awal Juni mendatang guna melengkapi kesaksian ahli.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/5), suasana ruang sidang tampak khidmat saat Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyusun ulang linimasa persidangan. Keempat terdakwa yang masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dipastikan akan menghadapi tuntutan jaksa pada 3 Juni 2026.
Alasan Penundaan dan Kehadiran Saksi Ahli
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Oditur Militer masih memerlukan keterangan dari dua saksi ahli, termasuk dokter yang menangani pemulihan Andrie Yunus secara intensif. Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga mengajukan permohonan untuk menghadirkan ahli hukum pidana guna memberikan perspektif pembelaan.
“Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan (pledoi),” tegas Kolonel Chk Fredy saat memimpin persidangan. Hakim memberikan catatan keras bahwa tanggal 2 Juni adalah kesempatan terakhir bagi semua pihak untuk menghadirkan ahli. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap prajurit TNI tersebut tidak berlarut-larut dan segera mencapai kepastian hukum.
Kronologi dan Motif: Dendam Akibat Interupsi
Kilas balik dari kasus ini bermula dari sebuah insiden di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus yang dikenal sebagai aktivis KontraS melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang melibatkan DPR RI. Tindakan berani Andrie rupanya memicu kemarahan di kalangan terdakwa.
Berdasarkan berkas dakwaan, para terdakwa merasa tindakan Andrie telah menginjak-injak kehormatan institusi mereka. Rasa kesal yang memuncak itulah yang diduga menjadi motor penggerak bagi keempatnya untuk merencanakan aksi balas dendam melalui penyiraman zat kimia berbahaya. Mereka membagi peran dengan saksama, mulai dari memantau aktivitas korban hingga eksekusi di lapangan.
Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru
Atas perbuatan tersebut, keempat tentara ini dijerat dengan pasal berlapis. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis Hakim menargetkan bahwa rangkaian panjang Pengadilan Militer ini akan mencapai puncaknya pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan akhir. Bagi publik dan rekan-rekan aktivis, vonis ini nantinya akan menjadi barometer sejauh mana keadilan ditegakkan bagi warga sipil di hadapan hukum militer.