Darurat Kekerasan di Kampus! MPR Desak Aturan Baru Perlindungan Perempuan Segera Diterapkan
Sabtu, 04 Apr 2026 05:17 WIB
Kabarmalam.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, melayangkan desakan kuat kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera menjalankan rekomendasi dari Komnas Perempuan. Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat perlindungan bagi perempuan dari ancaman kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Komnas Perempuan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada akhir Februari 2026. Fokus utamanya adalah menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih tangguh dan nyata bagi mahasiswi dan civitas academika lainnya.
“Kami sangat berharap sejumlah rekomendasi tersebut dapat segera diterapkan oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di tanah air,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan resminya di Jakarta.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Menurut Lestari, kehadiran Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebenarnya sudah menjadi langkah sistematis yang baik. Namun, ia tidak memungkiri bahwa implementasi di lapangan masih menemui berbagai kendala serius.
Untuk menyempurnakan perlindungan tersebut, Komnas Perempuan mengusulkan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang lebih detail.
- Perluasan definisi terkait intoleransi dan diskriminasi di kampus.
- Peningkatan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) PPKPT agar lebih responsif.
- Perhatian khusus bagi perguruan tinggi swasta (PTS) berskala kecil.
- Integrasi indikator pencegahan kekerasan ke dalam sistem evaluasi dan akreditasi kampus.
Harapan Lingkungan Pendidikan yang Aman
Lestari, yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI, menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan berkala terkait implementasi aturan ini. Ia menilai bahwa kebijakan besar yang melibatkan banyak institusi memerlukan pemahaman yang seragam di tingkat operasional.
“Dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami semua petugas di lapangan agar tidak ada lagi keraguan dalam bertindak,” tambahnya. Ia berharap dengan penguatan mekanisme ini, kampus bisa menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman, sehingga mampu mencetak generasi bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.