Skandal Suap Mobil Mewah: KPK Geledah Berbagai Lokasi Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Senin, 06 Jul 2026 16:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut kini tengah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mencari bukti tambahan terkait kasus yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya aktivitas penyidik di lapangan pada Senin (6/7/2026). Meski demikian, pihaknya masih merahasiakan titik-titik persis yang menjadi sasaran penggeledahan guna menjaga efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
“Benar, saat ini penyidik masih melaksanakan geledah di beberapa lokasi di Kuansing. Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangannya,” ujar Budi kepada awak media.
Kronologi Suap Jabatan Bermahar Mobil Mewah
Kasus yang membelit Suhardiman Amby ini bermula dari dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Penyelidikan mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil SUV premium, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, yang ditaksir memiliki nilai fantastis mencapai Rp2,05 miliar.
Aksi lancung ini terendus sejak April 2025, di mana saat itu terdapat dua kandidat kuat untuk posisi Sekda, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain yang kala itu memimpin Dinas PUPR. Namun, restu bupati disinyalir hanya jatuh kepada pihak yang mampu memenuhi “syarat khusus” berupa pemberian aset kendaraan mewah tersebut.
Zulkarnain dilaporkan menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya resmi dilantik menjadi Sekda. Proses pengadaan mobil itu sendiri dilakukan melalui sebuah showroom di kawasan Jabodetabek dengan skema cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor lima tahun.
Daftar Tersangka yang Terseret
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus korupsi ini. Ketiga nama tersebut adalah:
- Suhardiman Amby: Selaku Bupati Kuansing (nonaktif) yang diduga menerima suap.
- Zulkarnain: Selaku Sekda Kuansing yang diduga memberikan suap demi jabatan.
- Ardiles: Direktur Utama PT MIC yang turut terseret dalam konstruksi perkara ini.
Penyidikan yang dilakukan di Kuansing ini diharapkan dapat menguak lebih dalam aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng tata kelola pemerintahan di Bumi Bermarwah tersebut. Kabarmalam.com akan terus memantau dinamika hukum ini hingga tuntas di meja hijau.