Gagal Transaksi COD, Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus Polisi Bersama Ribuan Butir Pil Ilegal
Senin, 06 Jul 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah sigap jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran zat berbahaya di tengah masyarakat. Seorang pemuda berinisial UA (23) tak berkutik saat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Neglasari di kawasan Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pria tersebut tertangkap tangan saat tengah bersiap melancarkan transaksi obat keras tanpa izin edar resmi.
Penangkapan ini bermula dari ketajaman insting petugas yang sedang melakukan observasi lapangan. Begitu menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim Opsnal segera melakukan pengintaian mendalam. UA, yang telah masuk dalam pantauan, dibuntuti oleh petugas hingga akhirnya disergap sebelum sempat menyerahkan barang haram tersebut kepada pembelinya.
Modus Operandi Transaksi COD
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan metode Cash on Delivery (COD) untuk memasarkan barangnya. Pola ini dipilih guna meminimalkan jejak digital dan mempermudah distribusi langsung ke tangan konsumen di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tim kami berhasil mematahkan upaya peredaran ribuan butir obat daftar G yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Pelaku diamankan tepat saat hendak melakukan pertemuan transaksi,” ungkap AKP Imron dalam keterangan persnya pada Senin (6/7).
Ribuan Pil Disembunyikan di Dalam Jok Motor
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan fakta mengejutkan. Di balik jok sepeda motor yang dikendarai pelaku, tersimpan ribuan butir pil yang siap edar. Polisi merinci total terdapat 4.650 butir obat-obatan terlarang yang disita, yang terdiri dari 2.650 butir Tramadol serta 2.000 butir Hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti bundel plastik klip transparan yang sedianya akan digunakan untuk memaketkan obat dalam dosis kecil. “Pelaku beserta seluruh barang bukti segera kami giring ke Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam,” tegasnya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan UA saja. Saat ini, penyidik tengah menelusuri dari mana asal muasal ribuan pil tersebut didapatkan serta memburu pemasok utama di atas UA. Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat mengenai maraknya kriminal Tangerang yang menyasar generasi muda melalui penyalahgunaan obat-obatan keras.
UA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan nekatnya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polsek Neglasari berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.