Langkah Tegas Polda Riau: Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Disita
Selasa, 07 Jul 2026 00:34 WIB
Kabarmalam.com — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning kembali membuahkan hasil nyata. Kali ini, Satgas Antinarkoba Polda Riau bergerak cepat menyisir salah satu titik panas peredaran barang haram di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Operasi senyap yang dilancarkan pada Senin (7/7/2026) ini bukan sekadar gertakan. Berawal dari laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pemetaan mendalam. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika untuk bernapas lega.
Strategi Undercover Buy yang Mematikan
Keberhasilan penggerebekan ini tak lepas dari kecerdikan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang menggunakan metode penyamaran atau undercover buy. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing tersangka utama berinisial BS untuk keluar dari persembunyiannya. Tanpa rasa curiga, BS sepakat untuk melakukan transaksi, yang seketika menjadi pintu masuk polisi untuk melakukan penyergapan.
Saat penangkapan dilakukan, BS tidak berkutik. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 26 paket sabu yang disembunyikan di saku celananya. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Insting jurnalisme investigatif kepolisian membawa petugas menggeledah kediaman tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.
Sabu Disembunyikan di Tiang Rumah
Kejutan terjadi saat penggeledahan di rumah tersangka berlangsung. Dengan sangat rapi, tersangka menyembunyikan 27 paket kecil sabu lainnya di atas tiang rumah, tepat di area yang diduga kuat menjadi tempatnya melayani para pembeli. Secara total, petugas berhasil mengamankan 53 paket sabu dengan berat kotor mencapai 10,40 gram.
Selain barang bukti zat adiktif tersebut, tim Satgas Antinarkoba juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan eceran, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
Pengejaran Terhadap Pemasok Utama
Berdasarkan hasil interogasi awal, BS mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U. Saat ini, identitas U telah masuk dalam daftar pencarian dan tengah diburu oleh tim di lapangan. BS juga mengaku baru saja memulai aksinya dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp1,3 juta jika seluruh paket tersebut habis terjual.
“Kami memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan operasi yang terukur. Tujuannya jelas, untuk memutus rantai distribusi narkoba hingga ke akarnya,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira dalam keterangan resminya kepada tim redaksi.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka BS dinyatakan positif mengandung metamfetamine. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik layar.