Simbol Persatuan Bangsa: 13 Juli Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Selasa, 07 Jul 2026 00:03 WIB
Kabarmalam.com — Langit di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi saksi sejarah baru bagi perjalanan spiritualitas di tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Langkah besar ini disambut penuh haru dan apresiasi mendalam oleh para penghayat di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Penetapan yang berlangsung khidmat pada Senin (6/7/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Kehadiran negara dalam momen ini dinilai bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pengakuan konkret terhadap keberagaman yang menjadi fondasi utama tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah Strategis Menuju Kesetaraan Hak
Ketua Presidium MLKI, Naen Soeryono, mengungkapkan rasa syukur yang tak terhingga atas kebijakan ini. Menurutnya, penetapan ini adalah jawaban atas aspirasi panjang masyarakat penghayat yang merindukan hari spesial sebagai simbol persatuan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Kebudayaan, Profesor Dr. Fadli Zon, beserta seluruh jajaran yang telah merespons cepat aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan. Ini adalah simbol kuat persatuan dalam keberagaman,” ujar Soeryono dalam narasi sambutannya yang penuh semangat.
Lebih lanjut, Soeryono menekankan bahwa pemilihan tanggal 13 Juli tidaklah sembarangan. Tanggal tersebut dipilih karena memiliki jejak sejarah yang kuat dalam perjalanan konstitusi negara, yang diharapkan mampu merekatkan berbagai kelompok penghayat di seluruh pelosok nusantara.
Landasan Konstitusi dan Komitmen Negara
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan ini adalah amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 32 ayat 1. Dalam pasal tersebut, negara diwajibkan memajukan kebudayaan nasional serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya.
“Indonesia dibangun di atas fondasi toleransi dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Negara hadir untuk memastikan ruang yang setara bagi setiap individu dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai luhur kepada generasi mendatang,” tegas Fadli Zon.
Selain konstitusi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi payung hukum utama yang memperkuat legalitas hari peringatan ini. Acara penetapan ini juga turut disaksikan oleh berbagai pejabat lintas kementerian, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, yang menunjukkan sinergi kuat antar-lembaga pemerintah.
Membangun Masa Depan Penghayat di Indonesia
Pasca-penetapan ini, MLKI tidak tinggal diam. Organisasi ini telah menyiapkan berbagai program strategis, baik jangka pendek maupun jangka panjang, untuk memperkuat eksistensi masyarakat penghayat. Fokus utamanya adalah membangun sinergi dengan pemerintah agar para penghayat dapat berkontribusi lebih aktif dalam pembangunan ekonomi, pendidikan karakter, hingga kehidupan sosial masyarakat.
“Harapan kami dalam lima tahun ke depan, keberadaan masyarakat penghayat semakin diterima secara luas, baik oleh masyarakat lintas iman maupun publik secara umum. Kami ingin menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan di tingkat pusat hingga daerah,” tutup Soeryono dengan nada optimis.
Dengan adanya Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia kembali membuktikan diri sebagai bangsa yang besar, yang mampu merangkul setiap perbedaan dan menjadikannya sebagai kekuatan untuk melangkah maju di kancah peradaban dunia.