Skandal Korupsi Batu Bara Rp 5 Triliun Terkuak: Bareskrim All-Out Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas
Senin, 06 Jul 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah langkah besar diambil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam membongkar praktik lancung di sektor energi nasional. Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 kini menjadi sorotan tajam setelah resmi naik ke tahap penyidikan. Tak tanggung-tanggung, Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh guna menuntaskan perkara yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Sinergi Bareskrim dan Kortas Tipikor Demi Transparansi
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal kasus ini. Bertempat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2026), Syahar menyatakan komitmennya untuk mengerahkan sumber daya yang ada demi memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
“Bareskrim akan memberikan dukungan penuh (full support) terhadap tindak lanjut proses penyelidikan yang kini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami telah menginstruksikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk berkolaborasi erat dengan penyidik Kortas Tipikor,” ujar Komjen Syahardiantono dengan nada tegas. Fokus bantuan Bareskrim mencakup aspek teknis pertambangan yang sering kali menjadi celah dalam praktik tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Modus Operandi: Dari Manipulasi Dokumen hingga Pemadaman Listrik
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kortas Tipikor mengungkap fakta mengejutkan. Dugaan korupsi ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipikor Polri, mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara ini menjadi pemicu terjadinya blackout atau pemadaman listrik massal di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga sebagian Pulau Jawa dan Jabodetabek.
Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor, merinci beberapa modus licik yang digunakan oleh para pelaku, di antaranya:
- Manipulasi Dokumen Kualitas: Batu bara yang dikirimkan tidak sesuai dengan standar kualitas yang diperjanjikan dalam kontrak.
- Manipulasi Kuantitas: Jumlah pasokan yang diterima PLTU lebih rendah dari yang dilaporkan secara administratif.
- Penyimpangan Harga: Pembayaran dilakukan berdasarkan harga kontrak yang telah dimanipulasi, sehingga negara membayar jauh lebih mahal dari kondisi riil di lapangan.
Dua Perusahaan Besar Dalam Radar Penyidik
Dalam rilis resminya, Irjen Totok Suharyanto menyebutkan ada dua entitas korporasi yang diduga kuat terlibat dalam skandal ini, yakni PT OBP dan PT BRA. Kedua perusahaan tersebut disinyalir melakukan penyimpangan sistematis dalam proses pengadaan batu bara selama hampir satu dekade terakhir. Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi, penyidik telah memeriksa 16 saksi kunci dan menyita berbagai dokumen penting untuk memperkuat alat bukti.
Kasus korupsi batu bara ini diprediksi akan menyeret lebih banyak pihak seiring dengan pendalaman yang dilakukan Polri bersama PPATK dan BPK untuk menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang pasti. Penanganan perkara ini menjadi ujian konsistensi Polri dalam menjaga ketahanan energi nasional dari rongrongan para pemburu rente yang merugikan masyarakat luas.